Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kapolres Banyumas : Anggota yang Terbukti Aniaya Wartawan Bisa Dipecat

Untuk mengusut kasus ini, Polres Banyumas telah melakukan proses penyelidikan internal, di antaranya interogasi anggota dan prarekonstruksi

Editor: bakti buwono budiasto
TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKKI
Wartawan berunjuk rasa memprotes kekerasan terhadap rekan mereka di Pendopo Kabupaten Banyumas, Selasa (10/10/2017). 

Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (9/10/2017) malam. Salah satu korban penganiayaan adalah Darbe Tyas Waskitha, jurnalis Metro TV.

Selain Darbe, empat wartawan lainnya pun mengalami intimidasi hingga perampasan atribut dokumentasi.

Keempat wartawan tersebut yakni Agus Wahyudi (Suara Merdeka), Aulia El Hakim (Satelitpost), Maulidin Wahyu (Radar Banyumas) dan Dian Aprilianingrum (Suara Merdeka).

Baca: 13 Tim Jateng-DIY Ikuti Kejuaraan Bulutangkis Antar Media di GOR Djarum Magelang

Aksi penganiayaan itu berlangsung selama 10 menit di sudut barat gerbang kantor kabupaten oleh oknum polisi dari Resor Banyumas dan oknum Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Banyumas.

Tindakan brutal oknum aparat menyebabkan luka di sejumlah bagian tubuh Darbe.

Hasil pemeriksaan medis menyebutkan Darbe mengalami memar di beberapa bagian tubuh, seperti dada, punggung dan tulang rusuk sebeleh kiri.

Yang bersangkutan juga merasakan ada anggota tubuh bagian dalam yang luka dan terasa nyeri. (*)

Berita ini sudah diunggah Kompas.com dengan judul Kapolres Banyumas: Anggota yang Terbukti Aniaya Wartawan Bisa Dipecat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved