Kapolres Banyumas : Anggota yang Terbukti Aniaya Wartawan Bisa Dipecat
Untuk mengusut kasus ini, Polres Banyumas telah melakukan proses penyelidikan internal, di antaranya interogasi anggota dan prarekonstruksi
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (9/10/2017) malam. Salah satu korban penganiayaan adalah Darbe Tyas Waskitha, jurnalis Metro TV.
Selain Darbe, empat wartawan lainnya pun mengalami intimidasi hingga perampasan atribut dokumentasi.
Keempat wartawan tersebut yakni Agus Wahyudi (Suara Merdeka), Aulia El Hakim (Satelitpost), Maulidin Wahyu (Radar Banyumas) dan Dian Aprilianingrum (Suara Merdeka).
Baca: 13 Tim Jateng-DIY Ikuti Kejuaraan Bulutangkis Antar Media di GOR Djarum Magelang
Aksi penganiayaan itu berlangsung selama 10 menit di sudut barat gerbang kantor kabupaten oleh oknum polisi dari Resor Banyumas dan oknum Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Banyumas.
Tindakan brutal oknum aparat menyebabkan luka di sejumlah bagian tubuh Darbe.
Hasil pemeriksaan medis menyebutkan Darbe mengalami memar di beberapa bagian tubuh, seperti dada, punggung dan tulang rusuk sebeleh kiri.
Yang bersangkutan juga merasakan ada anggota tubuh bagian dalam yang luka dan terasa nyeri. (*)
Berita ini sudah diunggah Kompas.com dengan judul Kapolres Banyumas: Anggota yang Terbukti Aniaya Wartawan Bisa Dipecat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/demo-kekerasan-wartawan_20171010_195908.jpg)