Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dishub Klaten Tetapkan Zonasi Bagi Ojek Online, Ini Tujuannya

"Zonasi sudah ditentukan sehingga diharapkan, tidak terjadi gesekan," ungkap Kepala Dishub Klaten, Purwanto Anggono Cipto, Kamis (2/11/2017).

Editor: rika irawati
tribunjateng/yasmine aulia
Pengemudi ojek online melintas di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (1/11/17) pagi. (ILUSTRASI) 

Dishub Sudah Tentukan Zonasi Angkutan Online

TRIBUNJATENG.COM, KLATEN - Berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek segera ditindaklanjuti Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten.

Dalam waktu dekat, Dishub Klaten segera menyosialisasikan zonasi bagi transportasi online yang sudah beroperasi di Klaten. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gesekan antara pelaku transportasi online dan konvensional.

"Zonasi sudah ditentukan sehingga diharapkan, tidak terjadi gesekan," ungkap Kepala Dishub Klaten, Purwanto Anggono Cipto, Kamis (2/11/2017).

(Baca: Biasanya Sudah Ada Pesanan, Tapi Pagi Ini Ojek Online Semarang Sepi, Ini Sebabnya)

Menurutnya, zonasi ditentukan melalui forum LLAJ Kabupaten Klaten. Hal ini menyusul belum ada kesepakatan antara pelaku transportasi online dan kovensional, terutama ojek pangkalan yang masih menolak keberadaan transportasi online.

"Kami sudah coba mediasi tapi tidak ada kesepakatan. Padahal, zonasi ini diperlukan agar semua pihak tetap berjalan. Kami juga tidak bisa melarang keberadaan transportasi online karena kemajuan teknologi yang tidak bisa dihindari," katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak bermaksud memaksa pelaku transportasi lewat penetapan zonasi tersebut. Namun, lantaran tidak ada kesepakatan, mau tidak mau harus ditentukan untuk kepentingan semua pihak.

"Ini juga untuk melindungi pelaku ojek pangkalan. Karena, lewat zonasi ini, lahan mereka mencari nafkah tidak terganggu," katanya.

Purwanto menambahkan setelah disosialisasikan, semua pihak harus mematuhi zonasi. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved