Miris, 60 Persen Lebih Truk Mengangkut Muatan yang Berlebihan. Bahkan Truk Milik BUMN
Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah kelebihan daya angkut sebanyak 41.160 kendaraan.
Penulis: rival al manaf | Editor: suharno
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hampir 69 persen kendaraan angkutan yang masuk ketujuh jembatan timbang dinyatakan melanggar.
Sejak tanggal 3 September 2017 Kemenhub memang membuka jembali tujuh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang menjadi pilot project.
Ketujuh jembatan timbang yang dibuka kembali adalah yang terletak di Aceh Tamiang, Sarolangun, Jambi dan Banyu Asin, Sumatera Selatan.
Empat sisanya berlokasi di Jawa yakni Indramayu, Tuban, Cilacap, dan Ngawi.
Baca: Tiga Derby Liga Elite Eropa Bakal Tersaji, Ini Jadwal Siaran Langsung Sepak Bola Malam Ini
Sejak dikelola Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat terpapar data bahwa 309.500 kendaraan yang lewat, hanya 75.307 kendaraan atau 24 persen yang masuk UPPKB.
Dari 75.000 lebih kendaraan yang masuk jembatan timbang tersebut, 23.414 atau 31,09% kendaraan tidak melanggar.
Sisanya, 51.893 atau 68,91% kendaraan dinyatakan melanggar.
Jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah kelebihan daya angkut sebanyak 41.160 kendaraan.
Pelanggaran kedua adalah soal dimensi kendaraan yakni sebanyak 12.252.
Sisanya adalah pelanggaran dokumen, tata cara muat dan persyaratan.
Lokasi UPPKB Widang, Tuban memperoleh presentase paling tinggi kategori pelanggaran daya angkut.
Jembatan timbang yang terletak di Jalur Pantura tersebut juga memiliki jumlah kendaraan masuk paling banyak.
Baca: Ini Nasehat Kolega Setya Novanto untuk Ketua DPR RI Itu