Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Pratu Risal, Kini Ditahan Usai Berhubungan Intim 3 Kali Setiap Bertemu Istri Seniornya

Nasib Pratu Risal H (RH) kini ditahan usai selingkuh dengan Hilda Pricillya, ibu Persatuan Istri Tentara (Persit). 

|
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Kolase Instagram
SELINGKUHI ISTRI SENIOR - HP, istri anggota TNI pangkat Serka yang diduga selingkuh dengan oknum prajurit inisial Pratu RH. 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib Pratu Risal H (RH) kini ditahan usai selingkuh dengan Hilda Pricillya, ibu Persatuan Istri Tentara (Persit). 

Mirisnya ibu persit yang diajak selingkuh istri dari seniornya Serka Muh Farid Batjo (MFB).

Dugaan perselingkuhan yang ramai di media sosial ini terjadi di Sulawesi Tenggara dan telah memicu berbagai reaksi dari publik serta institusi militer.

Baca juga: Kisah Terlarang Ibu Persit: Modus Belanja ke Pasar Supaya Dapat Izin "Ngamar" dengan Junior Suami

10 Fakta Ibu Persit Istri TNI Selingkuh dengan Bawahan Suami, Terbongkar Saat Mandi

FAKTA Terbaru, Istri Aipda IS Selingkuhan Brigadir N Berstatus Guru SD PPPK di Kendal

Cinta Terlarang Ibu Bhayangkari: Kabur Lewat Belakang Rumah Brigadir N di Kendal saat Dicari Aipda I

Profil Hilda Pricillya

Berikut adalah profil singkat Hilda Pricillya yang kini menjadi sorotan publik:

Nama lengkap: Hilda Pricillya (HP)

Status: Istri dari Serka Muh Farid Batjo (anggota TNI)

Pekerjaan: Sebagai ibu rumah tangga

Pendidikan: Hingga tingkat SLTA

Asal: Disebut-sebut berasal dari Banjarmasin

Proses Hukum dan Tindakan Militer

Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan perselingkuhan dan tindak pidana asusila (KBT).

Pratu RH telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Letkol Haryadi juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dikonfirmasi sepenuhnya.

Pihak Denpom berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum militer yang berlaku.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved