Pilkada 2018
KPU Kabupaten Tegal Kurangi Jumlah TPS pada Pilbup Tegal 2018
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyatakan ada perubahan jumlah maksimal daftar pemilih tetap (DPT)
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: bakti buwono budiasto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal menyatakan ada perubahan jumlah maksimal daftar pemilih tetap (DPT) per-Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal pada 2018 mendatang.
Saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 lalu, jumlah pemilih per-TPS maksimal 400 jiwa.
Sedangkan pada Pilkada Tegal nanti, jumlah pemilih maksimal 600 jiwa per-TPS.
Baca: Dua Kecamatan di Kota Salatiga Ini Rawan Longsor
Ketua KPU Kabupaten Tegal, Sukartono, menyatakan, saat Pilpres 2014, jumlah TPS sebanyak 2.793 TPS.
"Namun, jumlah TPS untuk Pilbup 2018 mendatang, ada sebanyak 2.588. Jumlah TPS berkurang," jelas Sukartono, Jumat (24/11/2017).
2.588 TPS itu tersebar di 281 desa di 18 kecamatan di Kabupaten Tegal.
Baca: Marcus/Kevin dan Greysia/Nitya Lolos Semifinal Hongkong Open
"Dikarenakan jumlah pemilih dalam satu TPS itu bertambah, otomatis jumlah TPS pada pilbup mendatang berkurang atau lebih sedikit dibandingkan pemilihan umum sebelumnya, yakni pilres 2014," tandasnya.
Sedangkan untuk jumlah DPT, pihaknya tengah melakukan proses pemutakhiran data pemilih.
Baca: Tampil di Semarang, Earth Wind & Fire Siap Bikin Penonton Bernyanyi dan Menari
"Setelah pemutakhiran, baru kami tetapkan sebagai DPT," ucapnya.
Dalam pemutakhiran data, KPU bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal untuk mengetahui catatan kependudukan warga Tegal yang terbaru.(*)