Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polres Cilacap Tangkap 120 Tersangka Kasus Judi Selama Tahun 2017

Polisi menetapkan 120 tersangka yang telah diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: suharno
ISTIMEWA
Press realese ungkap kasus perjudian oleh Polres Cilacap di Mapolres Cilacap, Jumat (8/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP- Sebanyak 60 kasus perjudian berhasil diproses hukum oleh Polres Cilacap dan Polsek jajaran sampai dengan Desember 2017 ini atau setahun.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi menetapkan 120 tersangka yang telah diproses sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Dari jumlah itu, 80 pelaku di antaranya sudah berketetapan hukum, sementara 40 lainnya masih dalam proses penyidikan,"kata Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto saat press release di Mapolres Cilacap Jumat (8/12/2017).

Adapun barang bukti uang yang berhasil disita dari ungkap kasus itu sebanyak Rp 60 juta.

Para tersangka kasus perjudian yang ditahan di Mapolres Cilacap.
Para tersangka kasus perjudian yang ditahan di Mapolres Cilacap. (ISTIMEWA)

Baca: Warga Gringsing Kabupaten Batang Menemukan Mayat Diduga Pelaku Pembunuhan

Selain uang, barang bukti lain yang ikut diaita antara lain kartu remi, dadu, kupon togel dan beberapa kertas rekapan judi togel.

Kapolres menyebut penanganan kasus judi di wilayah Cilacap merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas penyakit masyarakat yang bisa menganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak bermain judi dalam betuk apapun, dan melaporkan kepada polisi jika ada permainan judi di wilayah tempat tinggalnya.

Dari judi yang diproses, sebagian besar adalah jenis judi togel dengan omset mencapai Rp 30 juta rupiah.

“Kami kerja sama dengan Polda untuk menindak bandar besar. Kami sudah lakukan petakan daerah daerah yang berpotensi lahir perjudian dan premanisme baik diwilayah perkampungan, keramaian atau kawasan industri," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved