Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebakaran Sumur di Blora

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Gendono Blora

Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
Iqbal/Tribunjateng
KEBAKARAN SUMUR - Petugas saat proses pemadaman api kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jumat (22/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.


Kasihumas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, mengatakan total ada 18 saksi yang telah dimintai keterangan.


"Total 18 saksi yang sudah kami mintai keterangan. Untuk barang bukti yang ditemukan akan kami informasikan saat rilis dalam waktu dekat ini," terangnya, Rabu (27/8/2025).


Lebih lanjut, AKP Gembong, mengatakan saat ini pendalaman masih terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.


"Sementara ini masih dalam tahap pendalaman dan pihak reserse sedang melaksanakan gelar perkara awal untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," terangnya.


Saat ditanya terkait, sosok yang akan jadi tersangka, AKP Gembong, menyebut akan disampaikan saat rilis.


"Nanti akan kami informasikan dalam rilis yang secepatnya akan kami infokan. (Minggu ini?) Insyaallah secepatnya," terangnya.


Sebagai informasi, kebakaran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, itu terjadi pada Minggu (17/8/2025) siang.


Api berhasil dipadamkan tujuh hari kemudian, Sabtu (23/8/2025) malam.


Dalam tragedi kebakaran sumur minyak itu, ada empat orang meninggal dunia, di antaranya Tanek (60), Sureni (52), Wasini (50), dan Yeti (30) serta satu balita AD (2) saat ini masih dalam perawatan intensif di RS Sardjito, Yogyakarta.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved