Sekeluarga Disekap Dalam Kamar oleh Kawanan Rampok pada Dini Hari
Haryono dan beberapa anggota keluarganya sedang tidur terlelap saat hari mulai berganti, Kamis (4/1), pukul 01 30.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Kasus pencurian dengan kekerasan kembali terjadi di Banyumas. Haryono, warga Jalan Kertawibawa Rt 04/04 Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat Banyumas harus menanggung rugi ratusan juta rupiah karena harta bendanya melayang dicuri kawanan rampok.
Haryono dan beberapa anggota keluarganya sedang tidur terlelap saat hari mulai berganti, Kamis (4/1), pukul 01 30. Ia seketika terjaga saat tiga orang yang tidak dikenal menyelinap ke dalam rumah dan membangunkannya sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
Para pelaku lebih dulu menjebol pagar tembok sebelum masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu utama.
"Modusnya, pelaku masuk dengan cara menjebol pagar tembok lalu mencongkel pintu utama. Kemudian mereka sekap korban," kata Kasubbag Humas Polres Banyumas AKP Sukiyah, kemarin.
Komplotan penjahat itu melumpuhkan para penghuni rumah sebelum mencuri barang berharga di dalam rumah.
Mereka mengikat tangan dan kaki enam penghuni rumah menggunakan tali rafia, lalu mengunci mulut para korban itu memakai lakban.
Keenamnya lalu dikumpulkan dan disekap dalam satu kamar.
Usai melumpuhkan korban, para penjahat ini memburu harta benda korban.
Mereka masuk ke setiap kamar di dalam rumah lalu mengobrak-abrik isi lemari yang berisi barang beharga.
Para pencuri ini berhasil menggondol sejumlah barang beharga berupa uang dan beberapa handphone dari rumah korban dengan total kerugian sekitar Rp 50 juta.
Pelaku juga berhasil membawa kabur mobil Yaris warna silver tahun 2008 bernomor polisi R-8853-PH senilai Rp 90 juta.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp. 140, 7 juta,"kata
Polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara dan memintai keterangan saksi-saksi atas tindak kriminal ini. Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap dan menangkap pelak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)