Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

ADUH! Supervisor Rumah Sakit Dilaporkan Perawat yang Paksa Pegang 'Anu'nya di Ruang Perawat

Perawat RSVI yang mengaku dipaksa enam kali melakukan oral seks oleh supervisornya di ruang keperawatan.

tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SIANTAR - Kasus pelecehan seksual yang terjadi di instansi Rumah Sakit Vita Insani memasuki babak baru.

Supervisor RSVI terlapor kasus pelecehan seksual terhadap karyawan, berinisial HT dipanggil dan diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pematangsiantar, Jumat (2/2/2018)

Pemeriksaan terhadap HT dibenarkan Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Siantar, Ipda Herly Damanik. Dijelaskan Herly bahwa HT datang bersama kuasa hukumnya.

"Sudah kami panggil terlapor HT, dia datang bersama advokadnya ke Polres Siantar," katanya.

Terkait laporan tindak cabul yang dilakukan HT terhadap pelapor LIS, pihak kepolisian mengaku kesulitan mendudukkan perkara.

Pasalnya, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian sesuai laporan LIS yang mengaku telah dilecehkan.

"Kami masih terus lakukan pemeriksaan. Tolong bersabar dahulu ya rekan-rekan media. Saksi tidak ada yang melihat langsung, dan tidak ada yang mendengar teriakan korban. Itu pun tetap kita tangani saat ini," ujarnya.

Kata Herly bahwa kepolisian belum bisa segera menetapkan HT sebagai tersangka. Sejauh ini polisi masih mengumpulkan bukti dan saksi dan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sejauh ini belum bisa ditetapkan, kami belum menetapkan tersangka. Semua yang dipanggil itu masih berstatus sebagai saksi," ungkapnya.

Kuasa Hukum HT, Sarbudin Panjaitan, dikonfirmasi mengatakan, bahwa kliennya telah memenuhi panggilan sebagai saksi terlapor di Polres Siantar. Ia membenarkan bahwa HT dan LIS selama ini saling kenal.

"Sudah diperiksa semalam. Dan ditanya, apa kenal dengan korban, klien saya mengatakan kenal. Apa benar melakukan hal itu, klien saya bilang tidak benar," kata Sarbudin.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menerima laporan LIS, perawat RSVI yang mengaku dipaksa enam kali melakukan oral seks oleh supervisornya di ruang keperawatan.

LIS sudah memberikan keterangan kepada penyidik Unit PPA yang menangani perkaranya.

Perempuan tersebut melaporkan supervisornya sesuai LP/05/1/2018/SU/STR, yang telah beberapa kali memaksanya, mencium bibir dan dan berbuat tak senonoh di lokasi kerja.

Kasus ini ditangani oleh pihak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Siantar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved