Teka-teki Kode 'ITUNYA' Imas Aryumningsih? Inilah Penjelasan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Bupati Subang Imas Aryumningsih
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Bupati Subang Imas Aryumningsih dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik suap di Subang, Jawa Barat, Selasa (13/2) malam. Suap untuk sang bupati diduga timbal balik atas pendirian pabrik dua perusahaan di wilayah Kabupaten Subang.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, dalam pemantauan tim satgas KPK, pihak-pihak yang terlibat praktik suap tersebut menggunakan kode "itunya" untuk menyamarkan uang suap.
Kode seperti ini juga banyak digunakan oleh para pelaku kasus serupa sebelumnya. Di antaranya kode "apel" yang pernah digunakan oleh politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh, dalam kasus suap Wisma Atlet.
"Dalam komunikasi pihak-pihak-pihak terkait ini digunakan istilah, "itunya" lah macam-macamlah. Kalo dulu apel, sekarang itunya, yang menunjukan pada uang yang diserahkan," kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2).
Di antara para pelaku kasus suap di Subang menggunakan kode "itunya" saat pembicaraan pemulusan perizinan dua perusahaan melalui telepon genggam dan pesan Whatsapp.
"Saya tidak bisa spesifik menyebutkan siapa pihak itu. Tapi dalam proses komunikasinya itu muncul berulang kali," kata Basaria.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Imas, tiga tersangka lainnya, yakni Kabid Perizinan DPM PTSP Pemkab Subang, Asep Santika (ASP-red), pihak swasta Data (D) dan pengusaha bernama Miftahhudin (MTH).
Miftahhudin diduga memberikan suap untuk Imas, Asep dan Data untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Adapun komitmen fee antara perantara suap dengan pengusaha sebesar Rp 4,5 miliar. Sementara komitmen fee antara Imas dengan perantara suap sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam kasus ini, Miftahhudin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian sebagai penerima, Imas, Data dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tribun/git/coz/kompas.com)