Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kalah Judi Online, Pria Ini Nekat Jambret Tas Berisi Uang Rp 40 Juta

Polresta Solo berhasil meringkus Nanang (30), 28 Februari 2018 lalu. Nanang nekat menjambret wanita paruh baya usai kalah judi online

Penulis: akbar hari mukti | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Akbar Hari Mukti
Gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (2/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo berhasil meringkus Nanang (30), 28 Februari 2018 lalu. Nanang nekat menjambret wanita paruh baya usai kalah judi online.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, memaparkan Nanang kalah judi online poker hingga senilai Rp 4,5 juta sekali main pada tanggal 4 Januari 2018.
Begitu uangnya ludes, Nanang ini kemudian keluar untuk cari angin segar di Jalan Sri Gunting V Gang Betet VII Rt 3 Rw 11, Gremet, Manahan Solo.

"Begitu sampai di kawasan tersebut, Nanang ini lihat ada ibu-ibu bawa tas. Lalu dirinya pun menjambret tas selempang yang dibawa ibu tersebut," ujarnya, Jumat (2/3/2018).

Ia mengatakan, korban yang bernama Heny Yulianti di hari itu juga langsung melaporkan kejadian ke Polresta Solo.

Dari hasil penyelidikan, Nanang kemudian ditangkap di rumahnya, di Godean, Gemolong, Sragen, 28 Februari lalu pukul 22.30.

"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan," jelasnya.

Menurutnya, dari tangan terdangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit handphone pelaku, 1 buah jaket warna abu serta satu helm warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernopol AD 4938 IK yang digunakan tersangka melancarkan aksi.

"Kerugian korban uang tunai Rp 40 juta," katanya.

Dirinya mengatakan pelaku diancam pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman penjara tujuh tahun penjara," ungkap dia.

Sementara Nanang mengatakan, uang hasil menjambret itu pun akhirnya digunakan untuk main judi online. Berbeda dengan penuturan Wakasatreskrim Polresta Solo, Nanang mengatakan uang yang ada di tas itu sejumlah Rp 10 juta saja.

"Saya pakai uang tersebut untuk judi online, dan ludes sekali main selama 5 jam," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved