Bagaimana Gaji Parinah Selama 18 Tahun Disekap Majikan?
Ia baru dua kali menerima gaji dari majikannya selama kurun waktu tersebut.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan perbudakan modern yang dialami Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Parinah di Inggris, memantik keprihatinan semua pihak. Parinah hilang kontak dengan keluarganya di Banyumas dan Cilacap selama kurang lebih 18 tahun.
Akses perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu dengan dunia luar ditutup oleh sang majikan. Ia baru dua kali menerima gaji dari majikannya selama kurun waktu tersebut.
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Cilacap Evri Kusumasari mengatakan, Parinah tercatat sebagai TKI resmi melalui sebuah penyalur tenaga kerja yang bermarkas di Jakarta, tahun 1999.
Sayangnya, kala itu pendataan terhadap TKI masih dilaksanakan secara manual. Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) sebagai sistem pendataan dan instrumen perlindungan TKI berbasis teknologi baru ada mulai tahun 2008.
Karena rentang waktu yang lama itu, data mengenai Parinah susah terlacak. "PT yang memberangkatkan juga belum tentu sekarang masih ada," katanya, Kamis (12/4)
Menurut Evri, usai memulangkan Parinah ke Tanah Air, pemerintah saat ini tengah mengupayakan pencairan hak perempuan itu selama 18 tahun bekerja dengan majikannya.
Bukan hanya gaji bulanan, hak-hak lain semisal cuti atau pulang ke tanah air selama periode tertentu juga tidak pernah didapatkan oleh Parinah.
Hak di luar gaji itu akan turut dihitung dan dimintakan pertanggungjawabannya kepada sang majikan.
"Harusnya kan 2 tahun sekali boleh pulang kan, dengan cuti sekitar 2 minggu. Itu harusnya bisa diuangkan untuk tuntutannya nanti," katanya.
Kasus yang dialami Parinah, menurut dia, jarang terjadi sesuai laporan resmi yang diterima pihaknya. Parinah juga disebutnya bekerja di negara bukan penempatan, Inggris yang seharusnya tidak diperkenankan.
Ia juga menyayangkan majikan Parinah yang tidak melapor ke KBRI saat majikan memboyong Parinah dari penempatan sesuai kontraknya, Arab Saudi. Karena tiada laporan, keberadaan Parinah pun susah terlacak.
Ia berharap kasus semacam ini tak terulang kembali. Calon TKI diminta mengikuti prosedur resmi saat ingin bekerja ke luar negeri agar pemerintah mudah memberikan perlindungan dan pengawasan.
Selain Parinah, pihaknya sempat menerima aduan lisan dari keluarga TKI di Cilacap yang melaporkan anggota keluarganya hilang lebih dari 18 tahun.
Namun tidak seperti laporan keluarga Parinah yang menyertakan alamat lengkap TKI, keluarga pelapor itu tak memberikan petunjuk apapun mengenai keberadaan TKI yang hilang.
"Kemarin ada juga yang laporan ada TKI lebih dari 18 tahun hilang. Tapi gak ada petunjuk apapun, kami juga susah melacaknya," katanya. (*)