Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Menhub Budi Karya Sumadi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Aturan Baru Soal Tuntutan Ojek Online

Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah terus mencari jalan untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online.

TRIBUNJAKARTA.COM/SUCI FEBRIASTUTI
Aksi demo ojek online 234 di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah terus mencari jalan untuk memenuhi tuntutan pengemudi ojek online.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan ojek online di depan Gedung DPR/MPR, beberapa hari terakhir ini, tuntutan yang diajukan, yakni pengakuan legal atas eksistensi ojek online sebagai moda transportasi nasional, kenaikan pendapatan pengemudi dan perlindungan hukum.

Baca: Polri Turun Tangan Selidiki Kebakaran Sumber Minyak di Aceh

"Saya pikir, pemerintah terus mencarikan jalan. Tapi ya enggak dengan (penerbitan) regulasi baru. Karena yang namanya regulasi itu justru membuat hal-hal yang ingin kita capai, menjadi tidak tercapai," ujar Budi, saat dijumpai di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2018).

Khusus untuk tuntutan kenaikan pendapatan pengemudi ojek online, Menhub mengakui bahwa perusahaan ojek online belum memenuhi imbauan pemerintah untuk menaikkan tarif per kilometer.

 Saat ini, tarif per kilometer yang dipatok oleh perusahaan, yakni sebesar Rp 1.600.

Baca: BREAKING NEWS! Jenazah Korban Tertabrak Kapal Tongkang di Anjungan PAI Kota Tegal Ditemukan

Tuntutan pengemudi, perusahaan menaikkan sampai ke angka Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kilometer. Sementara itu, Kemenhub sudah mengkalkulasi besaran ideal tarif per kilometer, yakni sebesar Rp 2.000.

"(Perusahaan ojek online) belum memenuhi ini. Ya kita ini akan terus mengajak mereka bicara. Insya Allah dalam waktu-waktu dekat ini," ujar Menhub.

"Soal tarif, kami akan konsentrasi ke sana. Karena dari tarif ini, mereka (pengemudi ojek online) mendapatkan kesejahteraan. Dari tarif jugalah tercipta suatu equilibrium antara pengemudi dengan pengguna jasa angkutan," lanjut dia.

Saat disinggung tuntutan pengemudi ojek online yang lain, Budi tidak menjawab spesifik. Namun, ia berjanji untuk menjembatani tuntutan para pengemudi ojek online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tuntutan Ojek Online, Menhub Tegaskan Tak Akan Terbitkan Aturan Baru"

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved