Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua DPRD Jateng Disebut Terlibat Dugaan Korupsi di Kebumen, Tapi Rukma Tidak Dipanggil di Tipikor

Ketua DPRD Jawa Tengah, Rukma Setyabudi tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kebumen.

Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
tribunjateng/dok
DPRD Jateng Minta Anggaran Rp 17,8 Miliar untuk Publikasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua DPRD Jawa Tengah, Rukma Setyabudi tidak dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi di Kebumen.

Sesuai fakta yang terjadi di persidangan, Rukma tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan, karena pembuktian Khayub sudah dianggap cukup.

Sesuai dengan keterangan penyidikan yang dilakukan oleh terdakwa Khayub, Rukma disebutkan terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

Dalam fakta dan keterangan dari Khayub, pihaknya pernah memberikan sejumlah uang kepada Rukma, di Hotel Gumaya, Semarang, berjumlah Rp 850 juta.

Bahkan, usai keterangan tersebut, pihak KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Rukma.

"Saat ini semua pembuktian sudah cukup, apabila belum cukup nantinya pun, Rukma akan dipanggil," jelas Joko, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (18/7/2018).

Bahkan hingga sidang hari ini (rabu-red) lima saksi dari Sekda (PNS), Anggota Dewan DPRD Kebumen, dan pengusaha itu pun, juga masih belum menghadirkan Rukma sebagai saksi.

Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan Khayub, dugaan keterlibatan Rukma turut serta terlibat dalam perkara itu, tidak masuk dalam materi pembahasan.

Termasuk oleh Majelis Hakim, yang terdiri dari Antonius Wdijantoro, Sulistyono, dan Robert Pasaribu juga tidak menyebut nama Rukma.

Di sisi lain, Khayub M Lutfi yang menjadi kontrakor sejak 1996, dengan proyek fokus di Kebumen itu, juga mengakui bahwa pihaknya, sering mengerjakan proyek dari pemerintah setempat.

"Saya sering mengerjakan proyek pemerintah, dan tidak semua pekerjaan saya kasih ke pejabat pemerintah. Bahan dalam perkara ini, saya memang kasih ke Kapolres Rp 400 juta dan Kajari Rp 200 jutaan," katanya.

Terkait pemberian sejumlah uang ke Rukma, Khayub mengungkapkan, adanya pemberian uang untuk Rukma terkait proyek yang dikerjakannya saat itu.

"Pernah kasih ke Ketua Dewan Jateng, di tahun 2016 awal Januari ditelepon Rukma. Intinya di Kebumen ada titipan anggaran dari PDIP untuk operasional partai total Rp 40 miliar. Rukma bilang, tolong diurusi. Maksudnya untuk minta bantuan uang. Tapi, realisasinya diberi Rp 850 juta. Sumber uang dari saya, dan saya serahkan ke seseorang utusan Rukma, yang saya duga pengurus partai," ujar Khayub.

Dugaan bagi-bagi proyek bersumber DAK, APBD dan Banprov telah menyeret para terdakwa, yakni Bupati Nonaktif Kebumen, Yahya Fuad yang didakwa menerima suap proyek Rp 8,1 miliar dari para kontraktor melalui tim suksesnya. Dari jumlah itu, Rp 4,9 miliar berasal dari Khayub M Lutfi.

Perkara tersebut akan dilanjutkan pekan depan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa KPK.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved