KECELAKAAN LALULINTAS
Polresta Solo: Pengemudi Mercy Tabrak Eko Prasetio Jadi Tersangka Pembunuhan
Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo sebut Pengemudi Mercy Tabrak Eko Prasetio Jadi Tersangka Pembunuhan
Penulis: akbar hari mukti | Editor: iswidodo
tribunjateng/akbar hari mukti
Polresta Solo: Pengemudi Mercy Tabrak Eko Prasetio Jadi Tersangka Pembunuhan
Lebih jauh ia memaparkan Iwan Adranacus ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu malam.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya mobil pelaku, sepeda motor korban, helm korban, dan HP korban.
"Pelaku diancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," imbuh dia. (tribunjateng/Ahm)