Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Pihak Aufaa Penggugat Mobil Esemka Hormati Vonis Hakim: Tapi Bukti Wanprestasi Faktanya Ada

Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana menghormati vonis hakim Pengadilan Neger

Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Ardianti Woro Seto
TUNJUKKAN DATA - Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana membeberkan bukti produksi mobil Esemka. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai klaim Jokowi, Jumat (29/8/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana menghormati vonis hakim Pengadilan Negeri Solo yang menolak gugatannya.

Arif Sahudi mengatakan menghormati putusan hakim.

Namun, Arif Sahudi menegaskan bahwa ia memiliki data-data yang menunjukkan wanprestasi mobil Esemka.

“Gugatan ditolak, atas sikap itu kita menghormati.

Nah, dalam perjalanan kan sidang kemarin dinyatakan terbuka.Akhirnya pada kesempatan ini saya akan menyampaikan untuk Bapak Jokowi,bahwa kita dalam persidangan menemukan bukti-bukti itu ternyata Mobil Esemka itu saat ini tersisa hanya 103 dan diproduksi sekitar 483 sejauh itu. 

Kalau Pak Jokowi menyampaikan ada pesanan 6.000 atau 5.000 itu, harusnya kan tidak ada sisa,” ujarnya saat ditemui di Solo, Jumat (29/8/2025)

Arif Sahudi lantas menunjukkan data-data terkait produksi mobil esemka yang jumlahnya kurang dari 6.000 unit.

“Nah, ternyata kalau dilihat dari ini, data-data jelas, produksi hanya sekitar 483 unit, total penjualan sekitar 380, sisanya 103.

Nah, kesimpulannya adalah memang mobil ini tidak diproduksi secara massal,” ujarnya.

Menurutnya, dari data tersebut sudah menunjukkan sisi wanprestasi Jokowi.

“Sehingga dengan bukti ini, harusnya kegagalan kita juga terbukti kan, bahwa prestasi ngomongin 6.000 ternyata tidak ada 6.000.  

Data Ini bukti dari pihak Esemka yang disampaikan di persidangan,” terangnya.

Soal sikapnya ke depan, Arif Sahudi mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Saat ini kita baru membaca putusan amar, kita belum baca salinan.

Nanti akan kita pertimbangkan. Apakah kita akan juga tetap ambil upaya lain. Kalau hanya amar kan belum tahu apa masalahnya ditolak,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved