Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Video Oknum TNI Tendang Pegawai SPBU Perempuan, Begini Nasib Pelakunya Sekarang

Dalam video yang diunggah di Facebook, terdapat pula foto kartu anggota TNI yang diduga melakukan pemukulan tersebut

Editor: muslimah
Video rekaman CCTV yang berisi aksi anggota TNI menendang seorang perempuan petugas SPBU di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beredar di media sosial.(dok. Facebook) 

TRIBUNJATENG.COM - Video rekaman CCTV yang berisi aksi anggota TNI menendang seorang perempuan petugas SPBU di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah di Facebook, terdapat pula foto kartu anggota TNI yang diduga melakukan pemukulan tersebut.

Kartu tersebut milik Kopda DSE yang bertugas di Kodim 0212/Tapanuli Selatan.

Seperti terekam dalam video, seorang pria mengendarai sepeda motor berpelat khas TNI ke sebuah SPBU.

Dia membonceng seorang wanita. Kemudian petugas SPBU yang bertugas pun meminta sepeda motor tersebut supaya mengisi bensin di tempat khusus sepeda motor.

Wanita yang dibonceng tidak terima lalu mendatangi petugas SPBU tersebut.

Sempat terjadi cekcok hingga wanita tersebut hendak memukul petugas SPBU yang juga perempuan.

Namun petugas SPBU tersebut menghindar dengan meninggalkan perempuan tersebut.

Sang wanita terlihat marah dan mencoba mengejar.

Pertengkaran pun terjadi.

Tak lama kemudian, seorang anggota TNI tiba-tiba menerjang petugas perempuan SPBU tersebut hingga terjungkal.

Petugas SPBU tersebut mencoba melawan sekuat tenaga, namun tetap dianiaya oleh oknum TNI tersebut.

Orang-orang yang ada di SPBU pun langsung membantu dengan melerai dan memukuli balik oknum TNI tersebut. Anggota TNI itu lalu diamankan.

Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) I/Bukit Barisan Letkol Inf Roy Sinaga membenarkan kejadian tersebut.

"Sesuai aturan semua anggota TNI sama dengan masyarakat umum dan tidak dibeda-bedakankan. Dan apabila melanggar aturan akan dikenai sanksi," kata Roy, Kamis (23/8/2018).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved