Kasus Penganiayaan
SADIS, Anak Bunuh Bapak Gara-gara Terganggu Nonton TV, Ini Rekonstruksinya
Sat Reskrim Polres Kebumen gelar rekonstruksi kasus penganiayaan anak terhadap ayah kandungnya hingga tewas
Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki
TRIBUNJATENG COM, KEBUMEN - Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus penganiayaan oleh seorang anak terhadap ayah kandungnya di Desa Tunjungseto, Sempor yang terjadi pada Senin (6/8/2018) lalu.
Perkara yang sempat menggegerkan masyarakat Kebumen itu ditangani oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.

Kasubbag Humas AKP Suparno mengatakan, reka adegan tersebut dilaksanakan di halaman depan Ruang Sat Reskrim Polres Kebumen dengan alasan keamanan Tersangka.
"Rekontruksi ini dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara nya," katanya, Kamis 6 September 2018
Ada sekitar 13 adegan yang diperagakan dalam reka ulang kasus ini.
Adegan berawal dari cekcok tersangka Hendro Susanto dengan ibu kandungnya, hingga pemukulan terhadap ayah kandungnya, Sarpin Samiono menggunakan sebatang kayu hingga mengakibatkan orang tua itu meninggal dunia.
Saat rekontruksi, tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum Lilik Pujiharto, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Zaenurofiq dari Kejari Kebumen.
Tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat ( 3) sub pasal 44 ayat ( 3) UU RI NO. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kepada awak media, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bachtiar dalam konferensi pers (7/8) lalu menjelaskan, motif tersangka menganiaya korban hingga meninggal karena merasa terganggu oleh korban saat menonton TV.
Kepada polisi, tersangka mengaku saat itu spontan memukul korban ayahnya, Sarpin (61) menggunakan kayu bakar hingga mengalami luka serius di bagian kepala sampai meninggal. (*)