Menurut Regulasi, Pembuatan SIM Harus Lampirkan Hasil Uji Pendengaran
Diperlukan tes khusus untuk bisa mengetahui fungsi audio telinga manusia berjalan baik atau tidak.
Penulis: rival al manaf | Editor: suharno
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kesehatan pendengaran dipandang sangat penting dalam proses untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Oleh karena itu, diperlukan tes khusus untuk bisa mengetahui fungsi audio telinga manusia berjalan dengan baik atau tidak.
Kasubdit Dok Pol, Biddokkes, Polda Jateng, AKBP dr Ratna Relawati menyebutkan sebenarnya ada regulasi yang mengatur bahwa pembuat SIM harus melalui tes khusus pendengaran.
"Ada regulasinya, tes itu untuk mengetahui seberapa normal fungsi pendengaran seseorang, karena itu sangat penting saat berkendara dan ketika mengidentifikasi kendaraan apa yang ada di belakang pengemudi," beber Ratna saat ditemui dalam Seminar Dokter RS Columbia Asia Semarang dengan tema Hear The Future, Sabtu (13/10/2018).
Baca: Gol Cepat Hari Nur Bawa PSIS Semarang Sementara Ungguli Barito Putra
Ia menyebut fasilitas tempat pembuatan SIM di beberapa polres belum bisa memfasilitasi tes pendengaran tersebut.
Meski demikian ia menyampaikan dalam regulasi memang pemohon izin mengemudi bisa melakukan uji pendengaran di rumah sakit.
"Kalaupun nantinya hasil tes menunjukan pendengarannya tidak cukup baik, pemohon masih bisa mengajukan bantuan alat bantu dengar sebelum memperoleh SIM," terangnya.
Hanya saja memang menurutnya yang bisa menentukan alat bantu yang pas adalah pihak rumah sakit.
Penguji SIM hanya akan melihat apakah fungsi pendengarannya memenuhi syarat atau tidak tanpa atau dengan alat bantu. (*)