Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

MBG

Krisna Orangtua Asal Ungaran Akan Tempuh Jalur Hukum Buntut Putrinya Keracunan MBG, Sang Anak Trauma

Krisna Bramantyo Aji, orang tua salah murid di SDN Ungaran 01 akan menempuh jalur hukum setelah putrinya keracunan makanan

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
YOUTUBE TRIBUNJATENG
Krisna Bramantyo Aji, orang tua salah murid di SDN Ungaran 01 akan menempuh jalur hukum setelah putrinya keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

 

TRIBUNJATENG.COM - Krisna Bramantyo Aji, orang tua salah murid di SDN Ungaran 01 akan menempuh jalur hukum setelah putrinya keracunan makanan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).

 Langkah itu dilakukan Krisna setelah putrinya yang duduk di kelas 2 SD mengalami keracunan.

Bahkan putri Krisna, A harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Anak saya menjadi korban MBG, dengan muntah 3 kali, di sekolah semua. Anak saya merupakan korban terakhir dari makan 3 pudding, 2 dimakan, 1 dibuang,"

Dari pengakuan sang anak, pudding tersebut agak mencair dan sudah bau.

Sang anak lalu dibawa ke UGD rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Selama perawatan sang anak, Krisna merasa ada beberapa kejanggalan.

"Salah satu kejanggalannya, ketika anak saya dan korban lainnya dirawat, saya didatangi oleh yang engaku supervisi di ruangan itu, menyampaikan bapak nanti kalau ada tamu dari luar, yang menanyakan terkait ini mohon tidak diceritakan,"

"Kedua, hasil lab saya meminta Selasa malam, hasilnya adalah normal, menurut saya itu yang sedikit aneh dan janggal," 

Hal inilah yang membuat Krisna mantap membawa insiden itu ke jalur hukum.

"Karena ini mohon maaf, program MBG adalah program pemerintah, anak saya adalah korban, sampai detik ini akan melakukan upaya hukum, upaya hukum menunggu anak saya keluar atau sehat," ucap Krisna.

"Langkah hukum pidana atau perdata, saya pribadi juga akan membuka posko pengaduan," ucap Krisna kepada Tribunjateng.com.

Sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Ungaran, Krisna menilai insiden tersebut sebagai kelalaian serius dalam pelaksanaan program nasional yang seharusnya diawasi secara ketat.

Menurutnya, kejadian ini masuk dalam unsur kelalaian dan UU perlindungan konsumen hingga kesehatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved