Merasa Dihantui, Narapidana Kasus Pembunuhan Berencana Tewas Gantung Diri
Tewas gantung diri di sel tahanan, semasa hidupnya Udin (27) pernah membunuh Baen Ranying (50) dengan parang
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Wilujeng Puspita Dewi
TRIBUNJATENG.COM- Seorang narapidana kasus pembunuhan berencana melakukan aksi bunuh diri pada Kamis (18/10/2018) dini hari.
Narapidana tersebut bernama Muhammad Bahrudin alias Udin (27). Selama di penjara, ia sering berhalusinasi ketakutan.
Kepada Polres Palangka Raya, pria yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan swasta itu pernah mengaku ada yang ingin membunuhnya.
Dari informasi yang dilaporkan oleh Anggota Piket Fungsi Reskrim Polres Palangka Raya dan diviralkan oleh pengguna Facebook Yuni Rusmini, menyebutkan bahwa aksi bunuh diri itu terjadi sekitar pukul 02:32 WIB.
Udin mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di sel Blok AO (sel isolasi) kamar nomor 02 Lembaga Permasyarakatan Negara Kelas 2A Jalan Cilik Riwut KM 2.5 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
"Sekitar pukul 23.00 WIB Korban Dimasukan oleh petugas Ke Ruang Sel AO (Sel Isolasi) karena membuat gaduh dengan berteriak dan berhalusinasi bahwa dia akan dibunuh oleh seseorang. Saat petugas jaga melaksanakan Patroli, petugas menemukan Korban dalam kondisi tergantung dengan Kain Sarung terikat di leher pada teralis pintu sel korban. Petugas Lapas menghubungi SPKT Polres Palangka Raya," tulisnya.
Udin ditemukan tewas tergantung.
Baca: Tanggapi CPNS 2018 sscn.bkn.go.id Lebih dari 3,6 Juta Pelamar, Jokowi Titip Pesan Ini
Baca: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Prabowo Subianto
Baca: 3 Kali Thalia Onsu Pergoki Ular Kobra Masuk Rumah, Sarwenda Tak Biarkan Putrinya Sendirian
Dari informasi yang dihimpun, korban merupakan narapidana kasus Pembunuhan Berencana (340 KUHP) Kabupaten Gunung Mas Pada Tahun 2017 dengan vonis 20 tahun penjara.
Setelah dilakukan olah TKP di lokasi kejadian, Korban Langsung dievakuasi anggota Kepolisian dan Tim ERP ke Ruang Forensik dan Medikolegal RSUD dr. Doris Sylvanus untuk menjalani Visum Et Repertum.
Sebelumnya, Udin ditangkap pada Jumat, 22 Desember 2017.
Dilansir dari Tribunkalteng.com, Udin merupakan pelaku pembunuh Baen Ranying alias Abu (50) warga Gunung Mas . Udin merupakan pembunuh bayaran yang disuruh oleh seseorang yang diduga bermotif asmara.
Informasi yang terhimpun dari pihak kepolisiaan setempat menyebut, pelaku, Udin menganiaya korban menggunakan sebilah sajam jenis parang sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca: 18 Siswa Tewas Saat Seorang Siswa Menembaki Secara Acak dengan Senapan Berburu
Baca: Dituduh Cabul, Bocah Kelas 2 SD Diikat dan Ditelanjangi
Baca: Ada Keanehan di Wajah Ratna Sarumpaet, Mahfud MD: Kalau Hanya Mainan Politik, Pemainnya Kita Kutuk!
Baca: Tutup Akun Instagram, Netizen Bikin Cuitan Lucu Hingga Sebut Awkarin Ikut Tes CPNS
Pelaku otak pembunuhan dalam kasus tersebut terungkap bernama Elis, yang tak lain adalah pacar Abu sendiri
Kepada penyidik kepolisian, tersangkan mengaku sudah geram sehingga nekat membayar M Bahruddin alias Udin (25) dengan menjanjikan uang bayaran Rp20 juta bila menghabisi korban.