Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

BPOM Tolak Permintaan Nikita Mirzani Jadi Saksi Ahli di Sidang, Taruna Ikrar: Ada Aturannya

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pihaknya sebagai lembaga negara tidak bisa serta-merta memenuhi permintaan pribadi.

Editor: Awaliyah P
KOMPAS.COM/INSTAGRAM
TOLAK JADI SAKSI - BPOM menolak permintaan Nikita Mirzani menjadi saksi ahli. Taruna Ikrar menyatakan permintaan menjadi saksi ahli ada aturannya, Senin, (22/9/2025). Sumber foto (kiri): Kompas.com/Firda Janati dan (kanan): Instagram Nikita Mirzani 

BPOM Tolak Permintaan Nikita Mirzani Jadi Saksi Ahli di Sidang: Ada Aturannya

TRIBUNJATENG.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menolak permintaan artis Nikita Mirzani yang berharap lembaga tersebut hadir sebagai saksi ahli dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum Nikita.

Namun lembaga negara tidak bisa serta-merta memenuhi permintaan pribadi.

Baca juga: Vicky Prasetyo Tuding Kalina Octaranny Jual Kesedihan: Seperti Wanita yang Tidak Memiliki Moral

Baca juga: Viral Bus Suporter Persita Tangerang Dirusak di Pantura Semarang-Demak Seusai Laga Lawan Persijap

"Ya mengenai surat pengacaranya Nikita Mirzani telah disampaikan kepada BPOM."

"Tentu sebagai lembaga negara, sesuai janji saya, kita konsisten dengan janji itu, tapi kan ada aturannya."

"Aturan karena menjadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga."

Taruna Ikrar juga menekankan bahwa jika seorang pejabat BPOM hadir di pengadilan, maka yang hadir adalah saksi lembaga dan harus melalui jalur resmi.

"Nah kalau atas nama lembaga, itu bukan permintaan pribadi, tapi permintaan hakim. Harus permintaan hakim," tegas Taruna, Senin (22/9/2025) dikutip dari YouTube Cumicumi.

Lebih jauh, Taruna menyebut BPOM sejatinya sudah pernah memberikan keterangan ahli pada tahap penyelidikan di kepolisian.

Karena itu, pihaknya merasa tidak perlu lagi hadir di persidangan kecuali ada permintaan resmi dari pengadilan.

"Pada saat kasus ini digelar, sebetulnya Badan POM telah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu."

"Jadi tentu hal itu membuat Badan POM akan memberikan jawaban konsistensi kami sesuai hukum.

"Sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah, tegak lurus dengan aturan, dan tidak memihak ke kiri atau ke kanan," jelasnya.

Ia memastikan jawaban resmi tetap akan disampaikan secara formal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved