Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lakukan Pelecehan Terhadap Balita, Seorang Kakek di Semarang Dituntut 9 Tahun Penjara

Tuntutan ini karena Maryono kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.

Penulis: Fitri Asta Pramesti | Editor: suharno
Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menuntut hukuman sembilan tahun penjara seorang kakek warga Perbalan, Semarang Utara, Maryono (61).

Tuntutan ini karena Maryono kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh JPU Zahri Aeniwati dalam sidang tertutup untuk umum dengan agenda tuntutan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (24/10/2018).

"Terdakwa dituntut pidana sembilan tahun penjara. Terbukti melanggar pasal dalam dakwaan pertama," ujar jaksa Zahri selepas sidang, Rabu (24/10/2018).

Baca: Naik Travel dari Blora ke Yogyakarta, Mahasiswi Ini Malah Diperkosa Sopir di Kaliurang

Selain pidana penjara, sambung jaksa, terdakwa juga dihukum dengan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan, apabila denda tidak bisa dibayar, maka diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

"Pasal yang dikenakan yakni Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU R1 No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," imbuh jaksa.

Dalam berkas tuntutan, disebutkan bahwa terdakwa Maryono telah melecehkan tetangganya yang merupakan anak yang masih berumur lima tahun.

Adapun perbuatannya ini dilakukan pertama kali pada bulan Desember 2015 bertempat di loteng rumahnya.

Kemudian, terdakwa kembali melecehkan korban di tempat yang sama yakni loteng rumahnya pada Januari 2016.

Tak sampai disitu, terdakwa kembali melakukan tindak pelecehan terhadap korban dengan modus mengajak korban ke Pasar Perbalan, Semarang.

Akibat perbuatannya ini, terdapat luka robek di alat vital korban.

Atas perbuatannya ini, Maryono didakwa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved