Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mami Uthe Menyangkal Tawarkan Penari Telanjang, Jelaskan Tugasnya di Mansion Karaoke Semarang

Yuliani Sutedi alias Mami Uthe terdakwa kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang bersikeras tidak bersalah dalam kasus tersebut

Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
BERJALAN TENANG - Tersangka kasus Pornografi Mansion Karaoke Semarang, Yulian Sutedi (YS) alias Mami Uthe (Mami U) diserahkan ke jaksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Kamis (26/6/2025) siang. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Yuliani Sutedi alias Mami Uthe terdakwa kasus pornografi Mansion Karaoke Semarang menyangkal semua dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus Mansion Karaoke Semarang.

Mami Uthe  bersikeras tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Ia pun menjelaskan tugasnya selama ini. 

Baca juga: Cerita Pedagang Kerang di Pesisir Morosari Demak, Sri: Sekarang Sepi Karena Pantainya Hilang

Mami Uthe dalam nota pembelaan di persidangan menyebutkan hanya merupakan korban yang terjebak sistem yang telah diatur oleh atasannya.

“Mami Uthe tidak pernah meminta, tidak pernah mengatur, dan tidak pernah menikmati  keuntungan dari layanan (pornografi) itu.

Sebaliknya, seluruh keuntungan justru jatuh pada pihak lain,” kata kuasa hukum terdakwa Mami Uthe, Angga Kurnia Anggoro dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Sidang kasus pornografi tersebut digelar secara tertutup. Proses persidangan kini masuk ke tahap pembelaan dari terdakwa.

Mami uthe melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan yang merincikan perannya selama bekerja di Mansion Karaoke Semarang.

Angga menyebut, Mami Uthe selama bekerja di Mansion sebagai koordinator para perempuan yang menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu yang menemani pengunjung di layanan karaoke.

Tugas terdakwa hanya menunjukkan para pemandu lagu tersebut kepada para tamu.

Ia menyangkal Mami Uthe turut serta menawarkan paket layanan tari telanjang yang menjadi pokok permasalahan kasus tersebut.

"Mami Uthe bukanlah pelaku aktif," ujarnya.

Pihaknya juga menyayangkan soal rekaman video yang menjadi alat bukti dalam persidangan berupa rekaman Mami Uthe menawarkan paket tersebut.

Padahal, kondisi Mami Uthe dalam rekaman itu dipaksa oleh seorang tamu untuk membaca daftar paket dari  pesan whatsApp manajer operasional. 

"Ia hanyalah pekerja yang tunduk pada atasan dan takut menolak permintaan tamu yang merupakan kenalan pemilik usaha," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved