Menebak Siapakan Oknum Pejabat Yang Kecanduan Impor Seperti Yang Dilaporkan Rizal Ramli
konom sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ditemani sejumlah pegacara mendatangi kantor KPK
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Ekonom sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli ditemani sejumlah pegacara mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta, Selasa (23/10).
Rizal mengaku telah menemui Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan staf lainnya untuk melaporkan dugaan korupsi dalam impor pangan. Dia melaporkan delapan dugaan korupsi yang terjadi dalam dunia impor pangan Indonesia. "Hari ini kami dan tim lawyer datang ke KPK mengadukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di dalam impor pangan," kata Rizal.
Delapan skandal dugaan korupsi dalam impor pangan disampaikan oleh Rizal melalui lembaran rilis yang dibagikannya kepada wartawan. Menurutnya, delapan dugaan korupsi impor pangan itu berdasarkan pada salah satu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Tata Niaga impor tahun 2015 sampai dengan Semester I Tahun 2017.
Yang pertama dilaporkan oleh Rizal Ramli adalah, dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal putih tahun 2015 sampai dengan Semester I tahun 2017 sebanyak 1.694.325 ton. Kedua, dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 108.000 ton. Ketiga, dugaan tindak pidana akibat penerbitan pelaksanaan impor beras kukus tahun 2016 sebanyak 200 ton.
Selanjutnya yang keempat, dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2015 sebanyak 50 ribu ekor. Kelima, dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton. Keenam, dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor besar tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 70.195 ton dengan realisasi 36.347 ton.
Ketujuh, dugaan tindak pidana akibat penerbitan impor sapi sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton. Dan yang kedelapan, dugaan tindak pidana akibat penerbitan persetujuan impor garam pada tahun 2015 sampai dengan semester I tahun 2017 sebanyak 3.355.850 ton dengan realisasi 2.783.487,16 ton.
Meski banyak kasus yang dilaporkan, Rizal tidak menyebut jelas siapa atau lembaga apa yang dilaporkannya ke KPK. Namun, dia mengklaim telah menyertakan bukti-bukti dalam laporannya dan meminta KPK menindaklanjutinya.
"Oknum pejabatnya kecanduan impor, istilahnya import addictive. Doyan banget, kenapa? Karena tiap kali impor ada rentenya, ada keuntungan yang besar yang dinikmati importir dan oknum pejabat," kata dia.
Ada dua hal menurut Rizal yang harus menjadi fokus KPK dalam permasalahan dugaan korupsi impor pangan, yakni kerugian keuangan negara dan kedua kerugian ekonomi negara. Oleh karena itu, Rizal meyakini sejumlah skandal impor pangan ini masih menjadi kewenangan KPK sebagaimana Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur kewewnagan KPK untuk menindak jika ada kerugian ekonomi negara.
Selain itu, kata Rizal, terdapat tiga penyebab mengapa Indonesia masih bermasalah dengan impor pangan. Pertama, tidak ada grand strategi supaya kita jadi lumbung pangan Asia. Kedua, kita terlalu fokus pada teknologi dan tidak punya kebijakan harga yang menguntungkan petani. Dan ketiga, adanya oknum pejabatnya kecanduan impor.
Menurut Rizal, impor pangan ini sangat merugikan Indonesia, terutama petani, konsumen, dan ada dugaan tindak pidana korupsi. Namun, ia tidak memberitahukan siapa pihak menjadi terlapor dari pelaporannya ke KPK ini. "Oknum pejabatnya kecanduan impor, istilahnya import addictive. Doyan banget, kenapa? Karena tiap kali impor ada rentenya, ada keuntungan yang besar yang dinikmati importir dan oknum pejabat," kata dia.
Dia berharap KPK mengambil tindakan cepat untuk menindaklanjuti laporannya ini. Menurutnya, KPK telah memiliki pengalaman dalam menangani kasus serupa, di antaranya kasus Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS). "Sebetulnya kasus impor pangan ini sudah sering terjadi. Kasus Ketua Umum PKS, kasus macam-macam lagi, ketua DPD itu kan semua terkait di dalam impor pangan," terangnya. "Karena nilainya puluhan kali dari permainan impor pangan dari kasus PKS yang ketuanya dapat hukuman 16 tahun," imbuhnya. (tribun network/ilh/dtc)