Tak Kantongi Izin, Tower di Kudus Disegel Satpol PP
Keberadaan menara telekomunikasi atau tower yang hendak didirikan di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, menuai kontroversi.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Keberadaan menara telekomunikasi atau tower yang hendak didirikan di Desa Singocandi, Kecamatan Kota Kudus, menuai kontroversi.
Warga yang tinggal di sekitarnya mengaku tak pernah diajak berembug perihal pendirian bangunan menara.
Dari pantauan tribunjateng.com, Rabu (24/10/2018) pagi sejumlah warga mendatangi lokasi pembangunan tower. Namun tak ada yang bisa mereka temui. Bahkan para pekerja pun tak tampak.
Saat ini proses pembangunannya masih tahap awal. Besi cakar ayam penyusun konstruksi tower sudah terpasang. Tinggal tahap pembetonan.
"Katanya hari ini ada pengecoran tapi kok tidak ada yang kerja, kami mau menanyakan perihal izin dan keabsahan tower yang dibangun di sini," kata Ketua RT 2 RW 1 Desa Demaan, Kecamatan Kota Kudus, Ihsanudin.
Secara administratif, tower yang hendak dibangun masuk wilayah Desa Singocandi. Namun letaknya berbatasan dengan wilayah Desa Demaan.
"Makanya saya datang (ke lokasi) karena dekat sekali dengan Desa Demaan, terutama kampung saya. Warga pada bertanya mengenai pembangunan tower. Ya saya tidak bisa jawab, sebelumnya tidak ada misyawarh," katanya
Salah seorang warga yang tinggal di sekitarnya yaitu Kusrini (50). Perempuan yang tinggal di RT 6 RW 3 Desa Singocandi itu mengatakan, sudah sejak seminggu terkahir proses pembangunan telah dimulai. Namun sebelumnya tidak pernah melibatkan warga untuk diajak musyawarah.
Dia mengaku khawatir jika terjadi hal membahayan yabg ditimbulkan adanya tower telekomunikasi.
"Ya aslinya takut, kalau ada gelombang radiasi. Terus kalau hujan juga bisa berbahaya. Apalagi kalau ada petir," kata Kusrini.
Usut punya usut, ternyata tower yang akan didirikan itu tidak mengantongi izin. Kontan Satpol PP menyegelnya lantaran tak ada legalitas yang mendasari pendirian tower.
Dari keterangan Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah, bahwa pendirian tower tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Maka, katanya, kegiatan pembangunan harus dihentikan.
Selang beberapa jam sejak warga mendatangi lokasi, sejumlah anggota dari Satpol PP Kudus menyegel lokasi pembangunan menara telekomunikasi. Pita segel berwarna kuning dipasang mengelilingi lubang yang telah tertanam besi.
"Ya kami segel, kaki pihak pengembang atau penyedia jasa tidak mengantongi izin (IMB). Sehingga proses pembangunan harus dohentikan sebelum selesai," kata Djati.
Djati melanjutkan, pihaknya mendapat informasi terkait pembangunan tower atas laporan dari warga sekitar.(*)