Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anggota DPR Korupsi, Mahfud MD: Tak Pantas Lembaga Negara Dipimpin Tersangka Korupsi

Taufik Kurniawan menjadi tersangka korupsi, Mahfud MD sebut tak pantas negara dipimpin koruptor

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat menghadiri rapat pansus hak angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). 

TRIBUNJATENG.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membahas soal korupsi yang dilakukan oleh anggota dewan.

pantauan Tribunjateng.com, Mahfud MD menuliskan pernyataan tersebut melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis (1/11/2018).

Dalam cuitan tersebut, Mahfud MD menyebut bahwa tidak ada kewajiban bagi anggota DPR untuk mundur dari jabatannya ketika menjadi tersangka korupsi.

Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa tidak pantas sebuah lembaga negara dipimpin oleh tersangka korupsi.

"Scr hukum tak ada kewajiban bagi Pimpinan DPR utk mundur dari jabatanya jika jd TSK korupsi. Tapi scr moral tdk pantas jika lembaga negara dipimpin oleh TSK korupsi. Hukum itu bersumber dari moral dan etik shg ada yg bilang moral dan etik lbh tinggi daripada hukum. Pilih yg mana?," tulisnya.

Setelah itu, seorang netizen dengan akun @fitriycs menanyakan terkait hukuman untuk koruptor agar jera.

"Prof adakah hukuman lain yang lebih pantas untuk para korputor dr pada hukum yg sudah berlaku selama ini? Sepertinya hukum yg berlaku pun tidak memberikan efek jera pada pelaku korupsi," tulis akun @fitriycs.

Mendapat balasan tersebut, Mahfud MD lantas menjawab bahwa hukum untuk koruptor menjadi urusan hakim.

"Hukum utk pelaku korupsi sudah bagus, Fitri. Yang tidak bagus itu hukumannya. Kalau sdh hukuman itu menjadi urusan hakim. Beda loh antara hukum dan hukuman," tulis Mahfud MD.

Setelah itu, Mahfud MD menjelaskn bahwa terkadang hukuman bagi pelaku korupsi tidak adil.

"Hukuman sering terasa tdk adil. Ada seorang suami membonceng isterinya di jalan raya. Krn menghindar jeglokan isterinya jatuh dari motor, dilindas oleh truck yg dari belakang. Mati. Si suami dipenjara krn lalai sebabkan kematian orang. Tp koruptor bs berkeliaran. Tdk adil, kan?," tulis Mahfud.

Baca: Tradisi di Pekalongan - Pintu Bendungan Gembiro Kembali Dibuka, Ribuan Warga Bersiap Mencari Ikan

Baca: Sinopsis Film A Man Called Ahok, Tayang di Bioskop Mulai 8 November

Baca: Gubernur Ganjar Pranowo Tetapkan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah. Segini Jumlahnya

Baca: Seorang Polwan Diperkosa Semalaman Oleh Tiga Temannya saat Pingsan Seusai Pesta Miras

Ketika ditanya oleh seorang netizen terkait hukuman mati yang diberlakuakn untuk para koruptor, Mahfud MD mengatakan hal itu bisa dilakukan.

Namun, menurut Mahfud MD, hukuman tersebut tergantung dari jaksa penuntut umum dan hakim.

"Karena istilah "bisa" itu tidak sama dgn "harus". Jadi tergantung substansinya, jaksa penuntut, dan hakimnya," tulis Mahfud.

Diketahui, komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved