VIDEO : Seorang Pemuda Ditangkap Polres Tegal Kota Karena Sebarkan Berita Hoax
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini menyebarkan informasi bohong itu menggunakan akun Facebooknya.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria di Kota Tegal ditangkap polisi setelah menyebarkan informasi hoaks atau bohong melalui media sosial Facebook di akun pribadinya.
Tersangka bernama Dian Purwanto (25) warga Kelurahan Keturen Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal tersebut sebelumnya menyebarkan informasi tentang gempa dahsyat yang cukup membuat banyak orang resah.
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta ini menyebarkan informasi bohong itu menggunakan akun Facebooknya tak lama setelah musibah gempa bumi di Lombok.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jon Wesly Arianto, menyatakan dalam informasi bohong yang dibagikan, tersangka menggunakan pernyataan dari hasil wawancara satu stasiun televisi swasta dengan peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).