Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Daftar Lengkap UMK Jatim 2019, Surabaya Tertinggi di Jawa Timur Capai Rp 3,87 Juta

Adapun UMK terendah Rp 1,7 juta, diterapkan di Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Magetan.

Editor: abduh imanulhaq
KOMPAS.COM/AHMAD FAIZAL
Aksi buruh dari Sarbumusi menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Hari Buruh, Selasa (1/5/2018). 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Gubernur Sukarwo telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Timur 2019, Kamis (15/11/2018).

Penetapan upah minimum buruh tersebut melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019.

UMK ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019.

Nominal UMK tertinggi ditetapkan di Kota Surabaya sebesar Rp 3,8 juta.

Adapun UMK terendah Rp 1,7 juta, diterapkan di 9 kabupaten, yakni Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, dan Kabupaten Magetan. 

Di Madura, Kabupaten Bangkalan menjadi yang tertinggi mencapai Rp 1.801.406,09.

Tapi jumlah ini tidak berselisih jauh dengan tetangganya yakni Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

"Keputusan ini resmi berlaku sejak 1 Januari 2019 mendatang," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jawa Timur, Aries Agung Paewai, Jumat (16/11/2018).

Penyusunan UMK kata dia sudah sesuai dengan formula penyusunan sesuai ketentuan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Berikut nilai UMK 2019 untuk 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur :

1. Kota Surabaya Rp 3.871.052,61

2. Kabupaten Gresik Rp 3.867.874,40

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.864.696,20

4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.861.518,00

5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.851.983,38

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved