Daftar Lengkap UMK Jabar 2019, UMK Karawang Rp 4,23 Juta Tertinggi di Jawa Barat
UMK tertinggi di Jabar adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18.
TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Jawa Barat (jabar) 2019 berlangsung pada Rabu (21/11/2018).
UMK Jabar 2019 itu ditetapkan Gubernur Ridwan Kamil melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep 1220-yanbangsos /2018 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
Sebanyak 26 kabupaten dan kota di Jabar mengalami kenaikan 8,03 persen dari UMK sebelumnya.
Adapun Kabupaten Pangandaran mengalami kenaikan 10 persen.
Angka ini didasarkan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMK 2019 yang ditetapkan ini membuat tiga daerah di Jabar memiliki UMK di atas angka Rp 4 juta.
Daerah dengan UMK tertinggi di Jabar adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18.
Terdapat lima daerah di Jabar yang memiliki UMK antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar:
1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
2. Kota Bekasi Rp 4.229.756
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
4. Kota Depok Rp 3.872.551 .
5. Kota Bogor Rp 3.842.785
6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405