Daftar Lengkap UMK Jabar 2019, UMK Karawang Rp 4,23 Juta Tertinggi di Jawa Barat
UMK tertinggi di Jabar adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, dan Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18.
22. Kabupaten Garut Rp 1.807.285
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673
27. Kota Banjar Rp 1.688.217
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Ferry Sofwan, mengatakan pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dan dari UMK yang ditetapkan, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengusaha yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK, dapat mengajukan penangguhan UMK kepada Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat paling lambat 21 Desember 2018 dengan sejumlah ketentuan.
Ferry mengatakan angka UMK tersebut adalah hasil analisis dan pembahasan mendalam oleh Dewan Pengupahan yang terdiri atas Asosiasi Pengusaha Indonesia, serikat pekerja, dan pemerintah daerah kabupaten-kota.
"Sebanyak 26 kabupaten dan kota mengalami kenaikan 8,03 persen. Kabupaten Pangandaran khusus mengalami kenaikan 10 persen," kata Ferry di Gedung Sate.
Pangandaran, katanya, khusus mengalami kenaikan terbanyak karena akan menjadi kawasan pertumbuhan ekonomi ke depannya.
Hal ini pun menuntut penyediaan tenaga kerja yang lebih kompeten.
Ferry mengatakan penetapan UMK ini berlaku 1 Januari 2019.
Ferry berharap penetapan UMK ini tidak mengganggu kondusifitas dan iklim usaha di Jabar.
Sebab, angka-angka tersebut telah dibahas bersama berbagai pihak dan perhitungan yang seksama.