Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2018

Lolos SKB Bukan Jaminan, Pelamar CPNS 2018 Kemenkumham Bisa Gugur Dalam Tahap Pemberkasan

Kemenkumham menyebut lolos SKB bukan berarti lolos CPNS. Di tahap pemberkasan pelamar masih bisa gugur.

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUN PONTIANAK
Logo Kemenkumham 

TRIBUNJATENG.COM - Admin Twitter CPNS Kemenkumham memberitahukan bahwa pelamar CPNS 2018 bisa gugur dalam tahap pemberkasan.

Hal ini disampaikan ketika admin membalas cuitan pengguna Twitter yang mengatakan jika pelamar hadi di SKB dan pemberkasan maka dipastikan lulus CPNS.

Cuitan ini berawal dari pengguna Twitter yang membahas tentang Permenpan yang baru saja dirilis Rabu (21/11/18).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan tentang passing grade dan peserta SKB.

  

Pasalnya pelamar CPNS 2018 yang memenuhi passing grade termasuk dalam kelompok pertama peserta SKB.

Jika jumlah peserta kelompok pertama tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua.

Pengguna Twitter yang bingung lantas bertanya

  

"jadi mas yg lulus PG itu bisa jadi lgsg lulus jd pns ya? Atau emg di tes lg waktu SKB nya dan dirangking lg?" tanya pengguna Twitter.

  

  

Pertanyaan itu dijawab oleh pengguna Twitter yang lain

  

"Kalo dia hadir SKB dan pemberkasan maka dipastikan dia lulus CPNS mbak"

  

  

Menanggapi pernyataan tersebut, Admin CPNS Kemenkumham menjelaskan bahwa peserta masih bisa dinyatakan gagal di tahap setelah SKB.

Yang berarti pelamar CPNS 2018 bisa dinyatakan gagal di tahap pemberkasan.

"dalam tahap pemberkasan bisa gagal juga kok," tulis admin CPNS Kemenkumham."

  

  

Dengan begitu, lolos SKB CPNS 2018 tidak bisa menjadi jaminan pelamar dinyatakan lolos CPNS.

Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.

Peserta memenuhi passing grade diikutsertakan sebagai peserta SKB kelompok pertama.

  

Jika jumlah peserta SKB kelompok pertama masih tidak memenuhi jumlah alokasi formasi maka dibentuk peserta SKB kelompok kedua yang berasal dari peserta lain yang memenyhi ketentuan dan berperingkat terbaik.

Jumlah peserta SKB kelompok kedua paling banyak tiga kali antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta kelompok pertama.

  

Jika ada peserta di kelompok kedua mempunya nilai SKD dama, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Dan jika ada peserta pada kelompok kedua memiliki nilai TKP, TIU, dan TWK sama serta berada pada batas jumlah tiga kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama, keseluruhan peserta dengan nilai saia tersebut diikutsertakan.

Masing-masing peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing. (iam/tribunjateng.com)

Baca: Sinopsis dan Daftar Lengkap Pemeran Drama Korea Drakor Children of Nobody, Mulai Tayang 21 November

Baca: Sinopsis dan Daftar Pemain Lengkap Drama Korea Drakor The Last Empress, Mulai Tayang 21 November

Baca: Gisel Gugat Cerai, Gading Marten Angkat Bicara Unggah Foto Hitam Pekat: Its Not Easy

Baca: Penerimaan CPNS 2019, Ada Bocoran Tentang Pendidikan Calon Taruna Kemenkumham

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved