Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Samsat 1 Semarang Berupaya Tingkatkan Pelayanan melalui Aplikasi Sakpole

Samsat 1 Kota Semarang terus berupaya mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Catur waskito Edy
m zaenal
Iptu Muhammad Herdi Pratama 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Samsat 1 Kota Semarang terus berupaya mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain pelayanan secara langsung, masyarakat juga dipermudah dengan aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole).

Pamin STNK Samsat 1 Semarang, Iptu Muhammad Herdi Pratama mengatakan, melalui aplikasi Sakpole tersebut, masyarakat dapat mencari Informasi pajak kendaraan bermotor, pembayaran, dan sebagainya.

"Wujud kemudahan bayar pajak saat ini sudah bisa secara online melalui aplikasi Sakpole. Caranya tinggal unduh saja di ponsel berbasis Android. Di dalamnya kita tinggal pilih layanan yang kita inginkan," kata Herdi, Jumat (23/11/2018).

Herdi berharap keberadaan aplikasi Sakpole dapat membantu masyarakat. Hanya saja, diakuinya, hingga kini belum banyak diketahui masyarakat luas terutama yang berada di pedesaan atau kelurahan. Sehingga masih diperlukan sosialisasi yang lebih luas.

"Saat ini yang tahu aplikasi tersebut masih sebatas masyarakat di perkotaan. Meski demikian, sudah semakin banyak masyarakat yang mulai tahu aplikasi tersebut. Hal itu dibuktikan dengan semakin meningkatnya grafik pengguna Sakpole," jelas Herdi yang pernah bertugas di Polres Pati dan Polres Kendal itu.

Perwira asli kelahiran Medan 20 juli 1992 itu menambahkan, dengan adanya kemudahan layanan tersebut maka masyarakat pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak kendaraan bermotornya. Ia beralasan, pajak yang dibayarkan setiap tahunnya itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD tersebut, lanjutnya, anggarannya juga untuk pembangunan infrastruktur di antaranya jalan dan lainnya. Di samping itu, dengan dibayarkannya pajak kendaraan bermotor maka pemilik kendaraan tidak akan berurusan dengan petugas kepolisian saat ada operasi lalu lintas di jalan raya.

"Kalau kita berkendara di jalan dan stnk itu teregistrasi di Samsat menunjukan mereka taat membayar pajak tahunan. Dan ketika ada pemeriksaan ya tidak ditilang," ucapnya.

Hanya saja, ia menyesalkan, sampai sekarang masih ada masyarakat yang beranggapan urusan pajak kendaraan bermotor bukan kewenangan kepolisian. Padahal, katanya, jika pajak kendaraan tidak dibayar maka STNK dianggap tidak sah.

"Bayar pajak itu sudah menjadi satu kesatuan. Kalau pajak mati STNK tidak di sahkan. STNK berlaku 5 tahun dan wajib disahkan setiap tahunnya," jelas lulusan Akpol 2013 itu.

Sebelumnya, saat membuka FGD di Hotel Patrajasa Semarang, Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menyampaikan, permasalahan STNK mati yang terkena tilang oleh anggota Polres Demak sempat viral dan berlanjut ke pengadilan. Namun hasilnya telah dimenangkan oleh Kepolisian.

"Hasil dari praperadilan itu juga harus diviralkan agar masyarakat juga tahu," kata Condro. (Nal)

Caption:

Pamin STNK Samsat 1 Semarang, Iptu Muhammad Herdi Pratama.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved