Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FAKTA BARU : Kasus Dugaan Pelecehan Seksual KKN di UGM, Ini Penjelasan Rektor UGM

Rektor UGM Panut Mulyono, meminta maaf kepada masyarakat. Panut juga menegaskan akan membentuk tim evaluasi KKN agar kasus serupa tidak lagi terulang

KOMPAS.com/ WIJAYA KUSUMA
Rektor UGM Panut Mulyono dan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM, Paripurna saat jumpa pers. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA  -- Secara resmi, Universitas Gadjah Mada ( UGM) mengakui lambat dalam merespons kasus dugaan pelecehan seksual saat KKN tahun 2017.

Untuk itu, Rektor UGM Panut Mulyono, meminta maaf kepada masyarakat. Panut juga menegaskan akan membentuk tim evaluasi KKN agar kasus serupa tidak lagi terulang di masa depan.

Selain itu, UGM akan membentuk tim penyusun kebijakan dan penanggulanngan pelecehan seksual. Harapannya, program yang dihasilkan tim tersebut dapat melindungi mahasiswa di Kampus Biru dari ancaman segala bentuk pelecehan.

Berikut fakta baru kasus dugaan pelecehan di UGM:

1. UGM akui lamban merespons kasus dugaan pelecehan

 Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan, telah terjadi kelambanan dalam merespons peristiwa dugaan pelecehan seksual di KKN pertengahan 2017 lalu.

Karenanya, UGM meminta maaf atas kelambanan yang terjadi.

"UGM meminta maaf atas kelambanan yang terjadi," ujar dia.

Dugaan pelecehan seksual ini terjadi di sub-unit 2 Nasiri, Kabupaten Seram Barat, Provinsi Maluku, dalam periode KKN Juli-Agustus 2017.

"Berdasarkan temuan tim investigasi internal yang dibentuk, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa KKN kepada mahasiswa KKN yang lain," kata dia, Jumat (07/12/2018).

2. Kelambanan yang membawa dampak psikologis bagi korban

Panut juga mengakui, kelambanan dalam merespons kasus tersebut telah berdampak serius secara psikologis, finansial, dan akademik terhadap terduga penyintas dan pelaku.

UGM juga menyadari masih adanya budaya menyalahkan korban (blaming the victim) dan budaya ini berdampak pada lambatnya pemenuhan hak korban.

Untuk itu UGM telah melakukan langkah-langkah strategis yakni membentuk tim fact finding yang bekerja di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.

"UGM juga membentuk tim evaluasi KKN yang bekerja sejak April-Juli 2018. Tim ini akan memperkuat dan memperdalam temuan tim fact finding," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved