BPJS Kesehatan Gandeng Institusi Perizinan di Kota Semarang
Sistem Online Single Submission (OSS) telah diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 9 Juli 2018 lalu.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Desta Leila Kartika
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Sistem Online Single Submission (OSS) telah diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, pada 9 Juli 2018 lalu.
Sebagai Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), OSS memberikan kemudahan pelayanan dan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di seluruh daerah di Indonesia.
Sehingga masyarakat yang akan mengurus perizinan dapat mengakses sitem OSS secara online atau daring dimanapun dan kapanpun.
“Kami dari BPJS Kesehatan Cabang Semarang, sebelumnya telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan DPMPTSP (Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Semarang.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Semarang, yang memberlakukan program universal health coverage (UHC) mulai 1 November 2017,” tutur Kepala BPJS kesehatan Cabang Semarang, Bimantoro, pada Tribunjateng.com, Minggu (9/12/2018).
Sejalan dengan penerapan perizinan tersebut, menurut Bimantoro, BPJS Kesehatan Cabang Semarang menggandeng DPMPTSP, untuk menyosialisasikan ke Badan Usaha di Semarang.
“Dengan adanya OSS ini diharapkan birokrat menjadi pelayan masyarakat seutuhnya. Investor secara online dapat mengakses sistem OSS, kemudian OSS akan terintegrasi dengan sistem-sistem yang ada, termasuk di dalam nya terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan (EDABU),” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Perizinan DPMPTSP Semarang, Sunarto menyebut untuk mendukung diterapkannya sistem OSS, sebelumnya sudah membentuk SI-IMUT (Sistem Izin Investasi Mudah dan Terpadu).
Tujuannya untuk mempermudah pelayanan perizinan di Kota Semarang apabila dari badan usaha merasa kesulitan, dan mengalami trouble dalam mengurus perijinan online.
"Selain SI-IMUT, kami juga menyediakan pelayanan bantuan ANOMAN (Anjungan Online Mandiri) di kantor DPMPTSP Kota Semarang," ujar Sunarto.
Sunarto menambahkan, dengan adanya integrasi sistem antara BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan DPMPTSP Kota Semarang.
Maka sistem akan memfilter setiap Badan Usaha yang hendak mengurus ijin, dan memastikan yang bersangkutan mendaftarkan seluruh pekerjanya.
"Jika ada badan usaha yang mengajukan izin, maka wajib menyertakan data pegawai dan terdaftar BPJS Kesehatan, yang dapat di cek melalui kode BU yang diberikan BPJS Kesehatan kepada Badan Usaha," imbuh dia.(*)