Live Streaming TV One, Senin 10 Desember 2018 dengan Tema Giliran Habib Bahar Jadi Tersangka
Indonesian Lawyer Club (ILC) akan menayangkan diskusi dengan tema "Giliran Habib Bahar Jadi Tersangka", Senin 10 Desember 2018
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- TV one akan menayangkan diskusi dengan tema "Giliran Habib Bahar Jadi Tersangka".
TV one menanyangkan diskusi tersebut pada Senin 10 Desember 2018.
"Apa tanggapan Habib Bahar bin Smith setelah ditetapkan tersangka? Apa jawabannya atas tuduhan melakukan ujaran kebencian?
Saksikan Fakta "Giliran Habib Bahar jadi tersangka", 10 Desember 2018 jam 20.00 WIB bersama Balques hanya di tvOne & streaming tvOne connect." tulis akun Twitter TV one.
• Fadli Zon: Persekusi dan Kriminalisasi Wujud Nyata dari Tanda-tanda Kekalahan
• Gading Jadi Aktor Utama Terbaik Piala Citra FFI 2018, Roy Marten Bangga: Semua Indah Pada Waktunya
• Sport Tourism Pati Run 2018 Sukses Digelar, Bupati Haryanto : Ke Depan Lokasi Lebih Menarik
Diketahui, setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam, Habib bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap oleh kuasah hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Aziz Yanuar mengungkapkan, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri selama 11 jam.
Bahar diperiksa sejak pukul 11.30 WIB.
• Anak Pemilik Gudang Garam Menikah, Intip Kemewahan Pestanya, Undang Artis Internasional
• Anak Pemilik Gudang Garam Menikah, Intip Kemewahan Pestanya, Undang Artis Internasional
• VIDEO : Hilangnya Bibir Pantai di Batang Jateng Akibat Abrasi
“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).
Aziz menuturkan, kliennya dicecar 24 pertanyaan menyangkut hal-hal pribadi serta ceramahnya di Palembang.
Menurut Aziz, tim kuasa hukum akan mendiskusikan terkait status tersangka Bahar bin Smith.
Sedianya Bahar diperiksa pada Senin (3/12/2018).
Namun, Bahar mengaku tak menerima surat panggilan pemeriksaan lantaran sedang berada di pondok pesantren.
Menurut Aziz, kliennya disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2).
Namun, masih kata Aziz, meski ditetapkan tersangka, kliennya tak ditahan.