Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lokasi Pesta Seks yang Digerebek di Congcat Sleman, Tarif Sewa Rp 450 Ribu per 12 Jam

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memperbaharui informasi awal soal lokasi yang dijadikan pesta seks di kawasan Condongcatur, Sleman.

Editor: galih permadi
TRIBUNJOGJA.com
Polda DIY melaksanakan pengungkapan kasus Pesta Seks di salah satu hotel di Kawasan Yogyakarta 

TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta memperbaharui informasi awal soal lokasi yang dijadikan pesta seks di kawasan Condongcatur, Sleman.

Polda DIY pada jumpa pers, Kamis (14/12/2018) menyebutkan tempat yang dijadikan pesta adalah Hotel.

 Kabar terbaru, lokasi yang dijadikan kegiatan itu adalah homestay (rumah singgah) yang berada di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, bernama Arawa Homestay Jogja.

Pengelola Arawa Homestay Jogja, Muhammad Ridwan menuturkan, dirinya mengaku tak tahu menahu ada kejadian penangkapan pesta seks di tempat yang dikelolanya.

Dia mengatakan pada saat kejadian pesta seks berlangsung pada Selasa (11/12/2018) malam tak berada di lokasi.

Hanya saja dia tak menampik pada hari tersebut ada seseorang yang menyewa homestay.

"Kalau siapa yang pesan saya kurang tahu karena itu langsung dengan pemilik. Saya cuman nyerahin kunci terus langsung pulang," kata dia.

Menurut dia, rumah singgah Arawa Homestay bertarif Rp450 ribu per 12 jam.

Homestay yang digerebek Polda DIY beberapa waktu lalu di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, Jumat (14/12/2018)
Homestay yang digerebek Polda DIY beberapa waktu lalu di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, Jumat (14/12/2018) ((TRIBUNJOGJA/YOSEF LEON PINSKER))

Muhammad Ridwan mengungkapkan, dirinya juga sempat mencoba menghubungi penyewa namun tak bisa.

"Kemarin datang ke sini ( Arawa Homestay ) masih ada empat helm),"ujarnya.

Dua Tersangka

Ditreskrimum Polda DIY resmi menetapkan AS dan HK sebagai tersangka kasus pesta sex yang digrebek kepolisian 11 Desember silam.

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menyebut keduanya menjadi inisiator dari pesta sex. Keduanya juga menyebarkan informasi untuk menarik penonton persetubuhan tersebut.

"Keduanya juga menarik tarif dari 10 orang yang menonton pesta sex tersebut," kata Hadi ditemui di Mapolda DIY, Jumat (14/12/2018).

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, polisi menyita uang sejumlah Rp 1,5 juta. Meskipun demikian, Hadi belum merinci apakah uang tersebut merupakan tarif per orang atau kolektif.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved