Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

VIDEO : Dua ABG di Demak Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Hal itu disampaikan Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar kepada wartawan di Mapolres Demak pada Senin (31/12/2018) siang.

TRIBUNJATENG.COM- Jajaran Satreskrim Polres Demak, meringkus dua pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Dua pelaku pencabulan tersebut yakni BM (15) dan BS (18), keduanya warga Bonang, Demak.

Hal itu disampaikan Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar kepada wartawan di Mapolres Demak pada Senin (31/12/2018) siang.

Arief mengatakan, para pelaku secara bergiliran mencabuli SD (14) warga Demak.

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 21 Desember 2018 lalu.

"Bermula ketika SD menghubungi BM melalui media sosial (Facebook) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved