Karyawan Kontrak Ini Bobol ATM Bank Jateng Selama Setahun, Dapatkan Rp 4,4 Miliar Untuk Berjudi
Terdakwa perkara pembobolan mesin ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan, M Fredian Husni menjalani sidang lanjutan perkaranya.
Penulis: hesty imaniar | Editor: suharno
TRIBUN JATENG/HESTY IMANIAR
Terdakwa pembobolan ATM Bank Jateng Cabang Pekalongan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (1/8/2018).
Fredian juga mengutarakan, prosedur pengangkutan uang menuju ke mesin ATM yang dituju, ia mengakui jika proses membawa uang itu menggunakan kantong plastik, dan bukan boks penyimpan uang.
"Teknis pengangkutan uang dengan menggunakan kantong plastik itu, memang sudah diajarkan sejak pelatihan calon pegawai," katanya. (*)