Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Jadi Trending Twitter
Ahmad Dahi divonis penjara 1,5 tahun. Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Beberapa jam usai Ketua Hakim Ratmoho bacakan amar amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jaksel, pada Senin (28/1/2019), nama Ahmad Dahni jadi trending di Twitter.
Banyak pengguna Twitter yang meretweet pemberitaan seputar Ahmad Dhani.
Ayah Al El dan Dul itu divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," ujar hakim ketua Ratmoho.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani.
Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Dhani dihukum 2 tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Dhani mencuit postingan yang berisikan:
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya".
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.