Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tabloid Indonesia Barokah Tertahan di Kantor Pos Kudus

Sebanyak 76 amplop berisi tabloid Indonesia Barokah tiba di Kudus melalui jasa pengiriman Kantor Pos

Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Petugas PT Pos Indonesia Brangsong Kabupaten Kendal memperlihatkan isi amplop berisi tabloid Indonesia Barokah, Kamis (24/1/2019). Pengiriman tabloid itu ditunda sementara waktu menunggu hasil kajian lanjut oleh Bawaslu. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sebanyak 76 amplop berisi tabloid Indonesia Barokah tiba di Kudus melalui jasa pengiriman Kantor Pos. Saat ini, tabloid tersebut masih tertahan di Kantor Pos Kudus.

Manajer Marketing Kantor Pos Kudus, Pujiyono mengatakan, 76 amplop berisi tabloid tersebut sedianya hendak dikirim ke sejumlah pesantren dan sekolah yang ada di Kudus. Alamat penerima pun sudah tertera di setiap eksemplar.

“Kami menerima tabloid tersebut Sabtu (26/1/2019). Kemudian kami koordinasi dengan Bawaslu Kudus, TNI, Polri, dan Kejaksaan,” kata Pujiyono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (28/1/2019).

Dia mengatakan, tabloid tersebut dikirim dari Kantor Pos Jakarta Selatan. Sedangkan alamat pengirimnya dari Bekasi Jawa Barat.

“Saat ini tabloid tersebut masih ada di kantor kami,” jelasnya.

Dia masih menunggu perintah dari Kantor Pos Pusat mau dibawa ke mana tabloid tersebut. Selain itu, terkait koordinasi dengan Bawaslu, pihaknya juga menunggu keputusan Bawaslu Kudus.

Sementara Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengecek keberadaan 76 amplop yang diduga berisi tabloid Indonesia Barokah. Saat mengecek,  disaksikan oleh sejumlah aparat kepolisian, TNI, maupun Kejaksaan.

“Kami sudah cek amplop yang diduga berisi tabloid Indoneisa Barokah. Saat mengecek, kami memanggil salah satu penerima dari pondok pesantren untuk membuka amplop. Setelah dibuka ternyata isinya ada 2 eksemplar tabloid Indonesia Barokah,” kata Minan.

 Minan melanjutkan, pihaknya meminta kepada Kantor Pos untuk menunda terlebuh dulu pengirimannya. Hal itu sesuai dengan perintah dari Bawaslu pusat.

“Kalau bisa diminta, ya diminta, tapi itu tidak memaksa. Hanya, kalau boleh. Tapi memang kami minta untuk ditunda dulu pengirimannya,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved