Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rocky Gerung Akan Diperiksa Polisi, Ferdinand Hutahaean: Pikiran Tidak Boleh Diadili

Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari terkait Rocky Gerung yang akan diperiksa polisi.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Rocky Gerung 

TRIBUNJATENG.COM- Politisi Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari terkait Rocky Gerung yang akan diperiksa polisi.

Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @Ferdinand_Haean yang ditulis pada Rabu (30/1/19).

Ferdinand meminta kepada kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Rocky Gerung.

Menurut Ferdinand, apa yang disampaikan Rocky Gerung adalah buah pikiran dan tidak boleh diadili.

Ini Daftar 14 Persimpangan di Purwokerto yang Dipasangi CCTV, Awas Melanggar Aturan!

Rocky Gerung Diperiksa Polisi, Fadli Zon: Menakuti Orang Kritis Berakal Sehat

Fahri Hamzah Yakin: Jokowi Akan Kalah Seperti Kekalahan Ahok

Rizal Ramli Sebut Pemerintah Utang 2 Juta Dolar AS, Kemenkeu: Terbukti Ngawur

"Kami minta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan kepada @rockygerung krn yg disampaikan adalah buah pikirin. Pikiran tidak boleh diadili tapi di diskusikan," tulisnya.

Dilansir dari Wartakota.com, polisi reserse Polda Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.

Rocky Gerung diperiksa politi pada Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

Rocky Gerung diminta menghadap penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.

Surat panggilan kepada Rocky Gerung yang mirip dari Ditserse Polda Metro Jaya beredar di media sosial dan menjadi viral.

Dalam surat panggilan itu disebutkan, Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 10 April 2018.

Pada diskusi di ILC itu, Rocky Gerung menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.

Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri.

Mabes Poliri kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Bunyi Pasal 156 KUHP

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved