Rocky Gerung Diperiksa Polisi, Fadli Zon: Menakuti Orang Kritis Berakal Sehat
Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon mengomentari terkait pengamat politik Rocky Gerung yang akan diperiksa polisi.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon mengomentari terkait pengamat politik Rocky Gerung yang akan diperiksa polisi.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @fadlizon yang ia tulis pada Rabu (30/1/19).
Mulanya, Fadli Zon mentautkan sebuah berita yang menyebut bahwa Rocky Gerung akan diperiksa terkait dugaan penistaan agama.
lantaran hal itu, Fadli Zon menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Rocky Gerung merupakan bentuk diskriminasi dan kriminalisasi.
Tak hanya itu, Fadli Zon menyebut bahwa elektabilitas petahan sudah benar-benar mangkrak sehingga mencari jalan liar untuk mengebiri demokrasi.
• Fahri Hamzah Yakin: Jokowi Akan Kalah Seperti Kekalahan Ahok
• Rizal Ramli Sebut Pemerintah Utang USD 2 Juta, Kemenkeu: Terbukti Ngawur
• Istri dan Menantu Jokowi Biasa Tutup Mulut Saat Tertawa, Begini Kepribadiannya Menurut Psikologi
• Sinopsis Film The Cold Light of Day Henry Cavill, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini Pukul 21.30
"Jelas pemeriksaan @rockygerung ini bentuk diskriminasi n kriminalisasi demokrasi. Kelihatannya elektabilitas petahana sdh benar2 mangkrak maka dicari jalan liar mengebiri demokrasi n menakut2i org2 kritis berakal sehat. #lawanrezimotoriter," tulisnya.
Dilansir dari Wartakota.com, polisi reserse Polda Metro Jaya akan memanggil pengamat politik Rocky Gerung untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penistaan agama.
Rocky Gerung diperiksa politi pada Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.
Rocky Gerung diminta menghadap penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.
Surat panggilan kepada Rocky Gerung yang mirip dari Ditserse Polda Metro Jaya beredar di media sosial dan menjadi viral.
Dalam surat panggilan itu disebutkan, Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) pada 10 April 2018.
Pada diskusi di ILC itu, Rocky Gerung menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri.
Mabes Poliri kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).