Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Iwan Fals Angkat Bicara Soal Rocky Gerung : Jangan Dipenjara, Nanti Nggak Ada Pesta

Musisi Iwan Fals meminta polisi tiak memenjarakan pengamat politik Rocky Gerung.

Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Rocky Gerung dan Iwan Fals 

TRIBUNJATENG.COM - Musisi Iwan Fals meminta polisi tiak memenjarakan pengamat politik Rocky Gerung. 

Menurut Iwan Fals, akan rugi jika Rocky Gerung dipenjara. 

Pernyataan Iwan Fals ini mengomentari pemeriksaan Rocky Gerung terkait pernyataan tentang kitap suci fiksi beberapa waktu lalu. 

Dalam cuitannya di akun Twitter @iwanfals, Minggu (3/2/2019) mengungkapkan alasannya meminta tidak memenjarakan Rocky Gerung. 

"Klo menurut saya sih, janganlah memenjarakan Rocky Gerung, nanti kita rugi sendiri, gak ada pesta, gak ada yg dungu2in kita lagi, dia kan orang pandai, senang naik gunung & senang warna abu2, ini sekedar usul lo..," tulis Iwan Fals. 

Diketahui pada Kamis (31/1/2019) lalu, Rocky Gerung telah mendapatkan pemanggilan atas kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan padanya.

Namun, ia tidak menghadiri panggilan itu dan akhirnya datang memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/2/2019).

Rocky Gerung datang didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Rocky Gerung sempat menolak.

"Entar aja deh, ngomongnya setelah ke dalam" kata Rocky Gerung, dikutip dari WartaKotaLive.com, Jumat (1/2/2019).

Namun, Rocky Gerung akhirnya menjawab saat sejumlah wartawan tanyakan soal alasan dirinya baru dimintai keterangan penyidik atas pelaporan dugaan tindak pidana yang sudah dilaporkan sejak April 2018 lalu.

"Ada manipulasi. Setiap penundaan, itu ada manipulasi, rumusnya begitu," ucap Rocky.

Rocky Gerung dilaporkan ke polisi oleh Jack Boyd Lapian terkait omongannya 'Kitab Suci adalah Fiksi' saat jadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), 10 April 2018 lalu.

Jack Boyd Lapian menganggap Rocky Gerung telah melanggar Pasal 156 Huruf A Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dugaan tindak pidana penistaan Agama.

Omongan Kitab Suci adalah Fiksi

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved