8 Fakta Ayah Perkosa Anaknya Selama 5 Tahun, Berawal Rasa Cemburu dengan Calon Menantu
Seorang Ayah, HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak tega menghamili anak kandungnya.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Seorang Ayah, HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak tega menghamili anak kandungnya.
Jajaran Satreskrim Polres Demak, langsung meringkus pelaku.
Berikut fakta selengkapnya:
1. Anak pelaku
HN memaksa anaknya untuk diajak berhubungan badan.
ER merupakan anak keduanya.
2. ER pernah dihamili pacarnya.
Pelaku memiliki 4 orang anak.
ER menjadi korban dari ayahnya.
"Ayo ER, kowe nek rak gelem tak antemi, anakmu tak pateni. (ayo bersetubuh ER, kalau kamu tidak mau saya setubuhi tak pukuli, anakmu akan saya bunuh)."
Meski berusaha menolak namun wanita ini tak kuasa lolos dari ancaman ayah kandungnya yang bejat ini.
"Saya memiliki 4 orang anak, ER anak kedua saya. ER sebelumnya sudah punya anak hasil hubungan gelap dengan pacarnya,"ungkap HN kepada wartawan di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019).
• Menurut Pelatih Persiwa, Bobotoh Berperan Penting Atas Kemenangan Persib Bandung
3. Pelaku iri dengan pacar ER
pelaku mengaku iri dengan pacar ER.
"Masak keperawanan ER saja bisa diberikan kepada orang lain, masak kepada saya tidak bisa,"tuturnya.