Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

8 Fakta Ayah Perkosa Anaknya Selama 5 Tahun, Berawal Rasa Cemburu dengan Calon Menantu

Seorang Ayah, HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak tega menghamili anak kandungnya.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Tribunjateng/Alaqsha Gilang Imantara
Setubuhi Anak - Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar melakukan konferensi pers terkait persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur di Mapolres Demak, Senin (11/2/2019). 

4. Pelaku setubuhi korban selama 5 tahun

awalnya ER menolak disetubuhi lalu dia menampar mulut korban

Lalu penjahat kelamin ini menarik paksa korban naik ke lantai atas menuju ke kamar hingga didalam kamar dirinya melakukan persetubuhan dengan korban.

"Setelah kejadian tersebut, saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan disaat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari dan saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun,"terangnya.

5. Sejak korban berusia 17 tahun

Pelaku yang berkerja sebagai buruh bangunan itu tega dan tak takut dosa mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya sendiri sejak Januari 2013 saat usia ER masih berusia 17 tahun

Sampai terakhir terjadi pada Senin, 21 Januari 2019 lalu saat usia ER 22 tahun.

6. Korban Hamil 5 bulan

Ketika pelaku mengajak korban berhubungan badan, ternyata korban tengah hamil 5 bulan.

"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi didalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelasnya.

Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan pemerintah desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak hingga korban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.

7. Istri pelaku laporkan suami ke polisi

Ibu korban RN yang juga istri pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.

Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.

8. Hukuman bagi pelaku

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved