8 Fakta Ayah Perkosa Anaknya Selama 5 Tahun, Berawal Rasa Cemburu dengan Calon Menantu
Seorang Ayah, HN (51) warga Dusun Kedungwaru Lor RT 02/01 Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak tega menghamili anak kandungnya.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
4. Pelaku setubuhi korban selama 5 tahun
awalnya ER menolak disetubuhi lalu dia menampar mulut korban
Lalu penjahat kelamin ini menarik paksa korban naik ke lantai atas menuju ke kamar hingga didalam kamar dirinya melakukan persetubuhan dengan korban.
"Setelah kejadian tersebut, saya sering memaksa korban untuk melakukan persetubuhan disaat istri saya sudah berangkat kerja atau di pagi hari dan saya melakukan persetubuhan dengan korban setiap seminggu 1 kali selama 5 tahun,"terangnya.
5. Sejak korban berusia 17 tahun
Pelaku yang berkerja sebagai buruh bangunan itu tega dan tak takut dosa mencabuli dan menyetubuhi anak perempuannya sendiri sejak Januari 2013 saat usia ER masih berusia 17 tahun
Sampai terakhir terjadi pada Senin, 21 Januari 2019 lalu saat usia ER 22 tahun.
6. Korban Hamil 5 bulan
Ketika pelaku mengajak korban berhubungan badan, ternyata korban tengah hamil 5 bulan.
"Pada Senin, 21 Januari 2019 ketika saya memaksa korban untuk persetubuhan lagi didalam kamar, ternyata korban menolak dan mengatakan telah hamil (5) bulan," jelasnya.
Kemudian, kejadian tersebut diketahui oleh warga dan pemerintah desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak hingga korban diperiksakan ke Puskesmas Karanganyar untuk memastikan kehamilan yang dialami korban.
7. Istri pelaku laporkan suami ke polisi
Ibu korban RN yang juga istri pelaku melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Demak dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah orangtuanya desa Tugu Lor Kecamatan Karanganyar Kabupaten Demak.
Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Demak membawa barang bukti, mulai celana jeans panjang, baju batik lengan pendek, bra, celana dalam dan kasur lantai warna biru dan bantal.
8. Hukuman bagi pelaku