Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Libur Daerah Pada Pilkades Serentak Karanganyar: Inilah Kebijakan Bagi Para Karyawan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Setda Karanganyar mengeluarkan surat edaran perihal Pemungutan Suara Pilkades

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
Ilustrasi liburan 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar melalui Setda Karanganyar mengeluarkan surat edaran perihal Pemungutan Suara Pilkades Serentak Gelombang II Kabupaten Karanganyar, mengingat ditetapkannya hari libur daerah pada Pilkades Serentak yang jatuh pada Rabu (20/2/2019).

Menyusuli surat edaran Setda Karanganyar Nomor : 141.1/545.1.7 pada 31 Januari 2019 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Kabupaten Karanganyar sebagai Hari Libur.

Berdasarkan nformasi yang Tribunjateng.com himpun dari Surat Edaran Resmi Sekretariat Daerah(Setda) Nomor :141/702.1.2 pada 13 Fabruari 2019, demi kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pilkades Serentak, maka dari itu diberikan kesempatan kepada karyawan atau pegawai untuk dapat berpartisipasi memberikan hak suaranya.

Sehubungan dengan berlangsungnya Pilkades Serentak pada hari kerja dan para karyawan tidak libur, maka teknis pelaksanaannya agar diatur sendiri dengan kebijakan oleh masing-masing perusahaan. (Tribunjateng.com/ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved