Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengakuan Tersangka Pembakar Motor di Temanggung: Kami Dibayar Rp 1 Juta

Menurut tersangka pembakar motor di Temanggung, mereka diiming-imingi bayaran Rp1 juta untuk‎ memberi 'pelajaran' kepada Sungkono.

Penulis: yayan isro roziki | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO' ROZIKI
Dua tersangka pembakaran sepeda motor diperlihatkan di Mapolres Temanggung, Sabtu (23/2/20190. 

Menurut tersangka pembakar motor di Temanggung, mereka diiming-imingi bayaran Rp1 juta untuk‎ memberi 'pelajaran' kepada Sungkono.

TEMANGGUNG, TRIBUN - Pelaku pembakaran kendaraan di Temanggung yang meresahkan warga ditangkap polisi.

Dua tersangka itu adalah Budi Waluyo (38) alias BW dan Eko Santoso (31) alias ES.

Keduanya merupakan warga Dusun D‎ermonganti, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, yang juga tetangga korban berbeda kampung.

BW mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial R.

R ini dia sebut masih satu desa tapi berbeda kampung dengan korban maupun tersangka.

Menurut BW, ia dan ES diiming-imingi bayaran Rp 1 juta untuk‎ memberi 'pelajaran' kepada korban Sungkono.

"Saya hanya disuruh R untuk memberi pelajaran kepada korban dengan imbalan Rp 1 juta.

Karena korban dianggap sudah sering melontarkan kata-kata tak baik, menyinggung, dan membuat sakit hati R," aku BW di Polres Temanggung, Sabtu (23/2/2019).

Menurutnya, ide membakar sepeda motor juga datang dari R.

Ia dan ES pun menyanggupi permintaan R lantaran sedang butuh uang.

"Diminta untuk itu.

Saya terdesak, butuh uang, akhirnya ya disanggupi saja," akunya.

Masih menurut BW, ia hanya membakar satu unit sepeda motor, yakni Tornado‎.

Ia tak menyangka bila si jago merah turut pula menghanguskan satu unit sepeda motor lain yang juga diparkirkan di teras Sungkono.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved