Pengakuan Tersangka Pembakar Motor di Temanggung: Kami Dibayar Rp 1 Juta
Menurut tersangka pembakar motor di Temanggung, mereka diiming-imingi bayaran Rp1 juta untuk memberi 'pelajaran' kepada Sungkono.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: m nur huda
Menurut tersangka pembakar motor di Temanggung, mereka diiming-imingi bayaran Rp1 juta untuk memberi 'pelajaran' kepada Sungkono.
TEMANGGUNG, TRIBUN - Pelaku pembakaran kendaraan di Temanggung yang meresahkan warga ditangkap polisi.
Dua tersangka itu adalah Budi Waluyo (38) alias BW dan Eko Santoso (31) alias ES.
Keduanya merupakan warga Dusun Dermonganti, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo, yang juga tetangga korban berbeda kampung.
BW mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial R.
R ini dia sebut masih satu desa tapi berbeda kampung dengan korban maupun tersangka.
Menurut BW, ia dan ES diiming-imingi bayaran Rp 1 juta untuk memberi 'pelajaran' kepada korban Sungkono.
"Saya hanya disuruh R untuk memberi pelajaran kepada korban dengan imbalan Rp 1 juta.
Karena korban dianggap sudah sering melontarkan kata-kata tak baik, menyinggung, dan membuat sakit hati R," aku BW di Polres Temanggung, Sabtu (23/2/2019).
Menurutnya, ide membakar sepeda motor juga datang dari R.
Ia dan ES pun menyanggupi permintaan R lantaran sedang butuh uang.
"Diminta untuk itu.
Saya terdesak, butuh uang, akhirnya ya disanggupi saja," akunya.
Masih menurut BW, ia hanya membakar satu unit sepeda motor, yakni Tornado.
Ia tak menyangka bila si jago merah turut pula menghanguskan satu unit sepeda motor lain yang juga diparkirkan di teras Sungkono.