Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Didesak Usut Aktor Intelektual Pembakaran Motor di Temanggung

Kuasa hukum para tersangka, Catur Sulistyo, meminta polisi mengusut tuntas kasus hingga ke aktor intelektual

Penulis: yayan isro roziki | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/YAYAN ISRO' ROZIKI
Dua tersangka pembakaran sepeda motor diperlihatkan di Mapolres Temanggung, Sabtu (23/2/20190. 

Kuasa hukum para tersangka, Catur Sulistyo, meminta polisi mengusut tuntas kasus hingga ke aktor intelektual

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung dan tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, berhasil mengungkap kasus teror pembakaran dua sepeda motor di Temanggung.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi, saat gelar perkara Mapolres setempat, Sabtu (23/2/2019) mengungkapkan, dua orang tersangka yang diamankan polisi adalah Budi Waluyo (38) alias BW serta Eko Santoso (31) alias ES. Keduanya merupakan warga Dusun D‎ermonganti, Desa Ketitang, Kecamatan Jumo.

"Keduanya ditangkap di tempat terpisah," sambung Dwi.

Disinggung mengenai motif pembakaran, Kasatreskrim mengaku saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini.

Menurut dia, sementara ini keduanya diduga merupakan suruhan, dari seseorang yang memendam sakit hati kepada korban.

‎"Terus kita dalami dan kita kembangkan," tuturnya.

‎Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 187, jo Pasal 55, jo Pasal 56 KUHP. ‎

"Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka BW mengaku hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial R, yang juga masih satu desa, tetapi berbeda kampung, dengan korban maupun para tersangka.

Pelaku Pembakaran Kendaraan di Temanggung Tertangkap, Bensin Dimasukkan dalam Botol Topi Miring

Menurut BW, ia dan ES diiming-imingi bayaran Rp1 juta untuk‎ memberi 'pelajaran' kepada Sungkono.

"Saya hanya disuruh R untuk memberi pelajaran kepada korban, dengan imbalan Rp1 juta. Karena korban dianggap sudah sering melontarkan kata-kata tak baik, menyinggung dan membuat sakit hati R," aku BW.

Diakui, ide membakar sepeda motor juga datang dari R. Ia dan ES pun menyanggupi permintaan R, lantaran sedang butuh uang. "Diminta untuk itu, saya terdesak, butuh uang, akhirnya ya disanggupi saja," akunya.

Masih menurut BW, ia hanya membakar satu unit sepeda motor, yakni Suzuki Tornado‎. Ia tak menyangka, bila si jago merah turut pula menghanguskan satu unit sepeda motor lain yang juga diparkirkan di teras Sungkono.

"Yang saya bakar hanya satu," katanya.

Tersangka Pembakaran Motor di Temanggung: Saya Disuruh dan Dibayar Seseorang Berinisial R

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved