Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ganjar Pranowo Bantah Lakukan Pelanggaran Pemilu: Kasih Saja Kemendagri Untuk Periksa Saya

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah adanya pelanggaran atas deklarasinya bersama 31 kepala daerah mendukung Capres dan Cawapres.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Daniel Ari Purnomo
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo foto bareng kepala daerah yang mendukung pemenangan Jokowi-Maruf di Hotel Alila, Jalan Slamet Riyadi 652, Kota Surakarta, Sabtu (26/1/2019).  

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo membantah adanya pelanggaran atas deklarasinya bersama 31 kepala daerah mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Jare sopo (ada pelanggaran)? Enggak. Kemarin sore saya diwawancarai TV One, dia tidak melihat pelanggaran itu. Nggak ada. Anda (wartawan) kayaknya salah melihat. Salah baca," kata Ganjar saat ditemui sejumlah pewarta seusai Maulidurrasul dan Harlah ke-73 Muslimat NU di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu (24/2/2019).

Politisi PDI Perjuangan itu kekeh, deklarasinya bersama 31 kepala daerah yang dilakukan di Hotel Alila Surakarta pada 26 Januari 2019, bukan suatu pelanggaran.

"Tidak misalkan, wong sudah diputuskan kok. Tidak ada pelanggaran pemilu," katanya.

Baginya, tidak ada masalah jika memang ada rekomendasi yang masuk ke Kemendagri RI terkait yang telah dilakukannya bersama 31 kepala daerah di Jawa Tengah.

"Silakan saja. Kalau soal itu, kalau itu bukan kewenangannya ngapain ngurus to? Kasih saja Kemendagri RI untuk periksa saya. Pemberitaannya kayaknya pada keliru seperti Anda melihat," kata Ganjar.

Sementara, dilansir dari Kompas.com, deklarasi Ganjar bersama 31 kepala daerah dinilai melanggar aturan.

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin mengatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye, melainkan netralitas sebagai kepala daerah.

Sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini Undang-Undang Pemerintahan Daerah," kata Rofiuddin.

Rofiuddin berkata, sebagai kepala daerah, Ganjar dan 31 kepala daerah lain seharusnya menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat.

Rofiuddin menyebut, jabatan kepala daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang mestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata.

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," katanya. (Rifqi Gozali)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved